Kemiskinan Struktural, Benarkah Negara Gagal?

Oleh: Siti Aminah
Pendidik
LenSaMediaNews.com–Saat hujan melanda pedagang kaki lima rela basah kuyup dan saat terik pun juga setia menunggu dagangannya laku, ada juga ibu-ibu yang menjadi asisten rumah tangga meninggalkan anaknya yang masih terlalu dini untuk ditinggal dengan rasa kecemasan juga kekhawatiran jika mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikannya. Ada pula ojek online yang mangkal disudut kota yang terkadang sampai larut malam sekedar untuk bertahan hidup mereka adalah wajah asli ketenagakerjaan Indonesia hari ini.
Di balik narasi “ekonomi digital maju”, data justru bicara pahit, mayoritas rakyat bekerja tanpa kepastian, tanpa jaminan, dan tanpa masa depan yang jelas. Ketika negara gagal menciptakan lapangan kerja layak, rakyat dipaksa bertahan hidup di sektor yang paling rentan.
Dominasi Informal dan GIG Economy
Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga 2026 masih didominasi sektor informal. BPS mencatat pada Februari 2026 sebanyak 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total 147,67 juta penduduk bekerja berada di sektor informal. Mereka adalah asisten rumah tangga, buruh tani, pedagang asongan, pemulung, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas harian.
Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dengan lapangan kerja formal menjadikan posisi tawar pekerja lemah. BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen, setara 7,24 juta orang. Namun angka ini belum menggambarkan jutaan orang yang setengah menganggur dan terpaksa masuk sektor informal karena angkatan kerja baru bertambah 1,5–2 juta orang per tahun ( ipodnews, 5-5-2026).
Di sisi lain, gig economy tumbuh masif. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada sekitar 4,4 juta pekerja gig di sektor transportasi, logistik, dan platform digital. Namun, kemudahan masuk berbanding terbalik dengan kerentanannya. Status “mitra” membuat mereka tidak mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, atau pensiun. BPJS Ketenagakerjaan 2025 mencatat hanya 8,99 juta dari segmen Bukan Penerima Upah yang ikut jaminan sosial, padahal total peserta aktif 39,7 juta. Pendapatan pekerja gig pun fluktuatif, bergantung pada algoritma platform.
Buah Kapitalisme dan Negara yang Absen
Pertama, ketidakseimbangan struktural terjadi karena lapangan kerja formal kalah cepat dari pertumbuhan angkatan kerja. Sektor informal akhirnya jadi “katup pengaman” pengangguran.
Kedua, Sistem Ekonomi Kapitalisme memperlebar kesenjangan. Platform gig mengklasifikasi pekerja sebagai “mitra” untuk menghindari beban upah minimum dan jaminan sosial. Algoritma menjadi “mandor digital” yang mengatur tarif hingga sanksi suspend sepihak, sementara keuntungan terkonsentrasi pada pemilik modal.
Ketiga, kebijakan negara cenderung pro-pemilik modal. Kemiskinan struktural semakin tak terhindarkan. Hingga 2025, Indonesia belum punya regulasi komprehensif yang menegaskan status pekerja platform digital. Status “mitra” membuat pekerja gig tidak otomatis mendapat perlindungan BPJS seperti buruh formal. Negara absen memastikan keadilan relasi kerja.
Keempat, relasi kerja hari ini direduksi jadi kontrak komersial. Unsur “pekerjaan, upah, perintah” nyata ada pada gig economy, namun status hukumnya dikaburkan menjadi “kemitraan”. Ini menciptakan disguised employment relationship, pekerja diperintah algoritma, digaji platform, tapi dianggap bukan pekerja.
Konstruksi Islam: Negara Wajib Hadir
Islam memandang kerja sebagai ibadah dan kehormatan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari hasil kerja tangannya sendiri.”[HR. Bukhari]. “Upah adalah hak yang wajib ditunaikan sebelum keringat pekerja kering” [HR. Ibnu Majah]. Selama ada unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka akadnya ijarah. Pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja: upah layak dan jaminan dari bahaya.
Negara dalam Islam adalah raa’in atau pengurus rakyat. Khalifah wajib memastikan setiap laki-laki dewasa mampu bekerja dengan cara: mengelola harta milik umum untuk membuka industri padat karya, memberi modal tanpa riba dari Baitulmal, dan membangun infrastruktur penyerap tenaga kerja. Negara tidak boleh menyerahkan hajat hidup orang banyak pada mekanisme pasar bebas.
Jaminan sosial adalah hak, bukan sukarela. Baitulmal wajib menanggung kebutuhan pokok, kesehatan, dan santunan kecelakaan kerja bagi yang tidak mampu. Jika pemberi kerja tidak ada, negara yang langsung menanggung.
Islam mengharamkan kezaliman dalam akad. Prinsip la dharara wa la dhirar menjadi rem eksploitasi. Negara wajib melarang akad gig model “mitra” yang nyatanya adalah buruh terselubung. Platform digital harus mengubah status menjadi pemberi kerja dengan konsekuensi upah minimum, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial.
Dominasi informal dan gig economy adalah sinyal bahwa negara telah gagal menjalankan fungsi utamanya. Selama Sistem Kapitalisme sekuler masih dipakai, kebijakan akan selalu condong ke pemilik modal. Penerapan syariah Islam secara kaffah adalah solusi fundamental untuk mengakhiri era kerja rentan dan mengembalikan kemuliaan pekerja. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
