UU PPRT Benarkah Menyejahterakan Perempuan ?

Oleh : Nurfillah Rahayu
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSaMediaNews.com–Perempuan dengan berbagai peran yang diembannya, sesuai fitrah manusia, yang wajib dilindungi dan disejahterakan kini mulai beralih fungsi bukan lagi menjadi tulang rusuk namun menjadi tulang punggung keluarga. Berbagai pekerjaan dilakukan demi mencukupi kebutuhan hidup. Namun bagi perempuan yang tidak berpendidikan tinggi pekerjaan yang bisa dilakukan hanyalah menjadi pembantu rumah tangga.
Undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR RI merupakan bentuk pengakuan pekerja rumah tangga sebagi pekerja yang berisi menjamin hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga ( PRT) seperti : Upah, jam kerja, waktu istirahat, peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial lainnya.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan. (hukumonline.com, 22-4- 2026).
UU PPRT ini banyak dinarasikan hal yang benar karena pada akhirnya negara hadir bagi PRT sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan kerja layak dan sejahtera finansial. Padahal dengan ini justru sebenarnya membuka mata masyarakat bahwa nyatanya negara telah gagal dalam memberantas kemiskinan yang semakin tinggi.
Karena semakin banyak perempuan yang bekerja menunjukkan kelemahan yang sebenarnya. Saat ini perempuan terbukti dijadikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang rawan bermasalah dan eksploitatif karena sistem pekerjaan yang berdasarkan ekonomi kapitalis maka otomatis pekerja perempuan akan menjadi pihak yang terekploitasi dan pemilik modallah yang banyak di untungkan.
Padahal akar masalahnya jelas bahwa kemiskinan telah menjadikan perempuan semakin banyak menjadi PRT. Inilah efek buruk Sistem Kapitalisme yang menjangkiti negara Indonesia. Sehingga memaksa perempuan berkerja lebih keras dari yang seharusnya. Perlindunganpun sulit didapat.
Untuk itu pentingnya mengganti sistem yang kufur dengan sistem yang sahih agar tercipta kesejahteraan bagi perempuan. Dan hanya dengan Sistem Islamlah satu-satunya yang akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi hingga tuntas sampai ke akarnya.
Karena Politik Ekonomi Islam akan menjadikan negara memiliki berbagai kebijakan yang mensejahterakan rakyatnya khususnya perempuan. Mulai dari hak nafkah yang diberikan oleh suami ataupun walinya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serta hak pelayanan oleh negara dalam jaminan kebutuhan sosial.
Dan jika hak ini tidak diterimanya maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam pada negara dengan cara meminta lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki baligh mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya yang belum diterimanya.
Begitu pun dalam hal kontrak pekerjaan. Islam sudah ribuan tahun lalu memiliki aturannya. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan jawil iman.
Suasana keimanan yang kuat melahirkan manusia-manusia bertanggung jawab dunia dan akhiratnya sehingga jika ada pihak yang menzalimi ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat. Memastikan tidak ada unsur keterpaksaan ataupun tekanan lainnya karena semua dibayar dan dilakukan sesuai dengan yang seharusnya tidak seperti saat ini yang rawan dengan ketidakadilan.
Dengan demikian perempuan tidak akan menanggung beban yang sangat berat dan keberkahan hidup senantiasa dirasakan oleh seluruh umat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
