MayDay : Ironi Tahunan Sang Pekerja

LenSaMediaNews.com–1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Namun dari tahun ke tahun nasib buruh dan para pekerja di Indonesia seolah tidak mengalami kemajuan hanya stuck disitu saja. Setiap tahun selalu sama, kapan buruh dan pekerja akan disejahterakan?
Para buruh dan pekerja malah harus menghadapi kenyataan pahit yaitu menyempitnya lapangan pekerjaan yang membuat banyak pekerja mau tidak mau harus merelakan diri untuk menerima pekerjaan yang tidak sesuai bahkan dengan gaji dibawah UMR.
Sedangkan pekerjaan di sektor informal seperti OJOL, ART, PKL, Freelancer, dan lainnya semakin menjamur. Yang penting bisa makan katanya. Padahal pekerjaan ini sangat rentan risiko karena tidak memiliki jaminan sosial dan ketidakjelasan relasi kerja. Para pekerja yang sudah memiliki pekerjaan tetap pun harus tercekik dengan aturan yang pro kapitalis seperti Omnibus Law yang lagi-lagi selalu berpihak pada kepentingan para pemilik modal usaha.
Para buruh dan pekerja tersebut seakan tak punya banyak pilihan. Hanya dua, bertahan atau menerima dengan terpaksa. Hari buruh yang katanya diperingati setiap tanggal 1 Mei hanya berisi euphoria semata, setelah berlalu hilang seolah tak pernah ada jejaknya.
Sementara itu UMKM pun tak luput dari tantangan berupa menurunnya daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang serba sulit seperti sekarang. Solusi yang dihadirkan pemerintah seolah menjadi angin segar yang membawa harapan baru. Namun apakah ini adalah solusi yang bisa mengikis persoalan sampai akar?
Seperti wacana akan dibangunnya perumahan untuk para pekerja, yang tentunya sistematika cicilannya akan mengikuti aturan yang tidak sesuai dengan syariat yang hanya akan menambah peliknya permasalahan ekonomi keluarga jika harus menanggung hutang riba juga.
Ini adalah solusi semu yang tidak menyentuh pada akar permasalahan yang sebenarnya. Negara sudah seharusnya hadir untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya. Negara sudah seharusnya menjamin setiap laki-laki atau ayah atau siapapun yang berkewajiban menanggung nafkah keluarga bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendapatkan gaji yang sesuai dan cukup untuk menghidupi keluarganya.
Dalam sistem Islam, kewajiban nafkah ada pada laki-laki (QS. An-Nisa ayat 34) . Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur bagaimana agar semua muslim dapat menjalankan kewajibannya termasuk setiap laki-laki atau ayah dalam mendapatkan pekerjaan yang halal untuk menafkahi keluarganya.
Syariat Islam juga mengatur bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja yang sesuatu dengan fitrah sebagai manusia, akad muamalah yang benar sesuai dengan syariat membuat semua berjalan sesuai dengan apa yang sudah Allah perintahkan dan larang, sehingga keberkahan hidup serta kesejahteraan bisa dicapai semua pihak. Seftira. Wallahualam Bishshawab. [LM/ry].
