Ketika AI Berbicara Agama, Ulama Tetap Tak Tergantikan

Oleh : Yayang Sevia
Lensa Media News – Akhir – akhir ini sedang ramai diperbincangan sosial media tentang ustadzah AI. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia memperoleh informasi, termasuk pengetahuan tentang agama. Kini, cukup dengan mengetikkan sebuah pertanyaan, seseorang langsung memperoleh jawaban mengenai hukum Islam, tafsir ayat, hadis, hingga persoalan ibadah hanya dalam hitungan detik. Bahkan, fenomena yang lebih baru adalah hadirnya akun-akun berbasis AI di media sosial yang tampil layaknya seorang ustadz atau ustadzah. Salah satunya adalah akun Hajar di TikTok yang menyampaikan konten keislaman serta menjawab berbagai pertanyaan agama. Bagi masyarakat yang belum memahami cara kerja AI, fenomena ini dapat menimbulkan kesan seolah-olah AI mampu menggantikan peran ulama sebagai tempat bertanya tentang agama.
Padahal, Kementerian Agama RI telah menegaskan bahwa AI hanya dapat digunakan sebagai alat bantu untuk mencari referensi, merangkum informasi, atau memudahkan akses terhadap berbagai literatur. AI tidak dapat dijadikan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan syariat. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi karena ilmu keislaman bukan sekadar kumpulan teks, tetapi mencakup metodologi penggalian hukum (istinbath), pemahaman terhadap konteks, perbedaan pendapat para ulama, serta hikmah dalam penerapan hukum syariat pada setiap kondisi. Oleh sebab itu, urusan fatwa dan penetapan hukum agama tetap harus dikembalikan kepada para ulama yang memiliki otoritas. (Republik.kamis 2/6/2026) keilmuan.https://khazanah.republika.co.id/berita/thi3y2483/kemenag-ustaz-ai-digemari-anak-muda-tapi-tak-bisa-gantikan-
Hakikatnya, AI hanyalah sistem yang bekerja berdasarkan algoritma dan data yang dipelajarinya. Jawaban yang dihasilkan bukan berasal dari proses ijtihad, melainkan hasil proses berbagai informasi yang tersedia di internet maupun sumber digital lainnya. Persoalannya, tidak semua informasi yang beredar di internet benar, valid, atau bersumber dari ulama yang terpercaya. AI juga dapat menggabungkan berbagai pendapat tanpa menjelaskan kekuatan dalil, perbedaan mazhab, ataupun kondisi yang melatarbelakangi suatu hukum. Karena itu, menjadikan AI sebagai sumber utama dalam memahami agama sangat berisiko menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam.
Lebih jauh lagi, sistem AI dikembangkan oleh manusia yang menetapkan berbagai aturan, kebijakan, dan algoritma tertentu. Jawaban yang dihasilkan bergantung pada data yang dimasukkan, cara sistem dilatih, serta batasan yang diterapkan oleh pengembangnya. Maka sangat mungkin informasi yang disampaikan telah mengalami penyaringan atau penyesuaian sesuai kebijakan sistem. Hal ini menunjukkan bahwa AI bukanlah sumber ilmu yang bebas dari keterbatasan. Berbeda dengan ulama yang menggali hukum langsung dari sumber-sumber syariat melalui proses ilmiah yang panjang dan penuh kehati-hatian.
Dalam Islam, hukum syariat tidak dibangun berdasarkan kecanggihan teknologi, melainkan bersumber pada Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma sahabat, dan qiyas yang dilakukan melalui proses ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat. Seorang mujtahid harus memiliki penguasaan terhadap bahasa Arab, ilmu Al-Qur’an, ilmu hadis, usul fikih, kaidah fikih, serta memahami realitas persoalan yang sedang dihadapi umat. Fatwa bukan sekadar memberikan jawaban, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, seorang ulama akan sangat berhati-hati sebelum menyampaikan hukum kepada masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menjadi dalil bahwa ketika umat Islam menghadapi persoalan agama, mereka diperintahkan untuk bertanya kepada para ulama, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu. Perintah ini menunjukkan bahwa rujukan dalam agama adalah manusia yang berilmu, berakal, dan memiliki ketakwaan kepada Allah SWT, bukan mesin ataupun teknologi. Ulama menyampaikan fatwa dengan berlandaskan dalil syar’i dan rasa takut kepada Allah, sedangkan AI tidak memiliki akal, hati, tanggung jawab, maupun kesadaran atas konsekuensi dari jawaban yang diberikannya.
Karena itu, umat Islam hendaknya menyikapi perkembangan AI secara proporsional. Teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk mencari referensi awal, membaca literatur, atau mempercepat akses terhadap informasi. Namun, AI tidak boleh dijadikan sebagai mufti (ahli hukum) digital yang menggantikan kedudukan ulama. Kemudahan teknologi tidak boleh membuat umat meninggalkan tradisi menuntut ilmu melalui guru yang memiliki pegangan keilmuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
[LM/nr]
