Melampaui Dedolarisasi: Membangun Kedaulatan Ekonomi dengan Sistem Islam

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lensa Media News – Pelemahan rupiah kembali menjadi sorotan. Sejumlah media nasional, seperti Kompas.com, melaporkan bahwa pada awal Juni 2026 nilai tukar rupiah sempat menembus Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), bahkan mencapai sekitar Rp18.029 per dolar AS, sebelum kemudian bergerak di kisaran Rp17.900. Kompas.com juga mencatat bahwa pelemahan tersebut tidak hanya terjadi terhadap dolar AS, tetapi juga terhadap sebagian besar mata uang utama dunia. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Indonesia bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan rapuhnya fondasi ekonomi nasional di tengah dominasi sistem keuangan global.
Dampaknya dirasakan hampir seluruh masyarakat. Ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku industri, energi, obat-obatan, hingga pangan membuat setiap penguatan dolar langsung meningkatkan biaya produksi. Harga barang pun ikut naik, daya beli masyarakat melemah, sementara dunia usaha menghadapi kenaikan biaya yang berujung pada efisiensi bahkan pemutusan hubungan kerja. Tekanan ekonomi akhirnya mendorong sebagian masyarakat bertahan melalui utang, termasuk pinjaman daring.
Ironisnya, pelemahan rupiah terkadang dipandang seolah hanya berdampak bagi mereka yang bertransaksi menggunakan dolar. Padahal masyarakat desa pun membeli pupuk, BBM, obat-obatan, maupun kebutuhan rumah tangga yang seluruh rantai produksinya dipengaruhi nilai tukar. Artinya, pelemahan rupiah adalah persoalan seluruh rakyat.
Dominasi Dolar dan Rapuhnya Sistem Moneter
Pelemahan rupiah memang dipengaruhi faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik, meningkatnya permintaan dolar sebagai aset safe haven, dan besarnya kebutuhan devisa untuk membayar impor maupun utang luar negeri. Namun, akar persoalan sesungguhnya terletak pada sistem moneter global yang menjadikan dolar sebagai pusat transaksi dunia.
Dominasi dolar bermula dari Konferensi Bretton Woods tahun 1944 yang menempatkan dolar sebagai mata uang internasional. Meskipun sejak 1971 dolar tidak lagi ditopang emas, posisinya tetap bertahan karena didukung kekuatan ekonomi, politik, dan militer Amerika Serikat. Akibatnya, perdagangan komoditas strategis, investasi internasional, hingga pembayaran utang luar negeri masih didominasi dolar.
Kondisi ini memberi keuntungan besar bagi Amerika Serikat. Kebijakan moneter yang dikeluarkannya mampu memengaruhi perekonomian dunia, sementara negara lain harus menanggung dampaknya melalui pelemahan mata uang, inflasi, hingga arus modal yang keluar masuk secara cepat.
Sejumlah negara mulai mengurangi ketergantungan terhadap dolar dengan memperluas penggunaan mata uang lokal, membangun sistem pembayaran alternatif, dan meningkatkan cadangan emas. Langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa dominasi dolar menyimpan risiko ekonomi dan politik.
Namun, dedolarisasi bukanlah solusi yang tuntas. Selama sistem moneter dunia tetap bertumpu pada fiat money, pergantian dolar dengan mata uang lain hanya memindahkan pusat dominasi. Persoalan mendasar berupa inflasi, spekulasi, gelembung aset, dan krisis keuangan tetap akan berulang karena sumber masalahnya tidak berubah.
Sistem uang fiat menjadikan nilai uang bergantung pada kepercayaan dan kebijakan bank sentral, bukan pada nilai intrinsiknya. Ditambah praktik riba yang menjadi fondasi sistem keuangan modern, uang berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan. Akibatnya, sektor keuangan berkembang jauh lebih cepat daripada sektor riil, sehingga perekonomian rentan terhadap gelembung dan krisis.
Islam Solusi Fundamental
Islam memandang bahwa stabilitas ekonomi hanya dapat diwujudkan melalui sistem yang dibangun di atas syariat. Allah Swt. berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah: 275). Larangan riba menutup ruang bagi eksploitasi melalui bunga dan mengarahkan modal ke sektor riil yang menghasilkan barang serta jasa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Negara dalam Islam juga berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim). Karena itu, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, membuka lapangan kerja, serta mengelola sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada korporasi.
Dalam bidang moneter, Islam menetapkan emas dan perak sebagai standar nilai. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa mata uang negara dalam sistem Islam berbasis emas dan perak, sedangkan uang kertas hanya menjadi representasi yang sepenuhnya didukung cadangan emas dan perak. Sistem ini menciptakan disiplin moneter karena uang tidak dapat dicetak tanpa dukungan aset riil sehingga lebih mampu menjaga stabilitas nilai.Berikut narasi yang dapat Anda tambahkan sebelum bagian Khatimah agar alur tulisan mengalir dari konsep menuju gambaran penerapan sistem ekonomi Islam.
Kedaulatan Ekonomi Islam: Tidak Bergantung pada Mata Uang Asing
Salah satu karakter utama sistem ekonomi Islam adalah kemandirian ekonomi yang tidak dibangun di atas ketergantungan terhadap mata uang negara lain. Dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, aktivitas ekonomi bertumpu pada kekuatan sektor riil, pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum, serta sistem moneter berbasis emas dan perak. Dengan fondasi tersebut, stabilitas ekonomi tidak ditentukan oleh menguat atau melemahnya mata uang asing, melainkan oleh kekuatan produksi dalam negeri dan pengelolaan kekayaan yang sesuai syariat.
Negara tidak menjadikan utang luar negeri sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Sebaliknya, pembiayaan negara berasal dari sumber-sumber pemasukan syar’i seperti pengelolaan hasil tambang, minyak, gas, hutan, laut, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, usyur, serta berbagai pos Baitul Mal lainnya. Karena tidak bergantung pada pinjaman berbunga dan arus modal spekulatif, kebijakan ekonomi negara tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan lembaga keuangan internasional maupun tekanan negara-negara besar.
Perdagangan internasional tetap berlangsung secara aktif, tetapi tidak menjadikan mata uang asing sebagai penentu stabilitas ekonomi domestik. Apabila diperlukan penggunaan mata uang asing dalam transaksi luar negeri, hal itu sebatas sebagai alat penyelesaian transaksi, bukan sebagai fondasi sistem moneter negara. Dengan demikian, gejolak nilai tukar tidak serta-merta mengguncang perekonomian nasional sebagaimana terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini.
Kemandirian tersebut diperkuat oleh kebijakan negara yang mendorong swasembada pada sektor-sektor strategis, seperti pangan, energi, industri dasar, kesehatan, dan pertahanan. Kekayaan alam yang melimpah tidak diserahkan kepada korporasi swasta atau asing, melainkan dikelola negara sebagai kepemilikan umum sehingga hasilnya dikembalikan untuk membiayai pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan mekanisme ini, daya tahan ekonomi negara bertumpu pada kekuatan riil yang dimiliki, bukan pada derasnya arus modal asing atau besarnya cadangan dolar.
Model ekonomi seperti inilah yang pernah melahirkan peradaban Islam sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia selama berabad-abad. Stabilitas moneter yang ditopang dinar dan dirham, pengelolaan Baitul Mal yang kuat, serta perdagangan internasional yang luas menjadikan Daulah Islam mampu membangun kemandirian ekonomi tanpa bergantung pada dominasi mata uang imperium lain. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan ekonomi bukan sekadar cita-cita, tetapi dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.
Membangun Kedaulatan Ekonomi
Pelemahan rupiah yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan sekadar kurs mata uang, melainkan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme yang bertumpu pada uang fiat, riba, dan dominasi sektor keuangan spekulatif. Selama fondasi tersebut tetap dipertahankan, berbagai kebijakan hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
Islam menawarkan perubahan yang bersifat mendasar melalui penerapan syariat secara kaffah. Penghapusan riba, penguatan sektor riil, pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, distribusi kekayaan yang adil, serta sistem moneter berbasis nilai riil merupakan fondasi bagi terwujudnya kedaulatan ekonomi. Dengan sistem inilah stabilitas ekonomi tidak lagi bergantung pada kuat atau lemahnya dolar, tetapi bertumpu pada aturan Allah Swt. yang menjamin keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Dalam pandangan Islam, penerapan sistem ekonomi tersebut memerlukan institusi pemerintahan yang menerapkan seluruh syariat secara menyeluruh. Literatur fikih siyasah klasik maupun pemikiran sejumlah ulama kontemporer menyebut institusi tersebut sebagai Khilafah, yaitu kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk menerapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Dalam kerangka pemikiran tersebut, pengelolaan kepemilikan umum, pelarangan riba, penerapan sistem moneter berbasis emas dan perak, pengelolaan Baitul Mal, serta kebijakan ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat dipandang hanya dapat dijalankan secara utuh melalui institusi Khilafah. Karena itu, kedaulatan ekonomi Islam diyakini tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan yang bersifat parsial, melainkan memerlukan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
[LM/nr]
