Yurizal dan Kesehatan yang Nirempati

Oleh : Dinda Ilmiasih
Lensa Media News – Kasus Yurizal Tri Chaerawan kembali menjadi sorotan setelah unggahannya di Threads tentang lamanya menunggu ruang rawat inap viral. Pada 22 Juli 2026, melalui akun @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Ia tidak menyebutkan rumah sakit tempatnya dirawat dan menulis, “Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS.” (detik.com/07-08-2026)
Unggahan tersebut memicu ribuan komentar. Di antara respons publik, muncul komentar yang dinilai merendahkan dan nirempati. Beberapa akun yang diduga berasal dari tenaga kesehatan turut memberikan komentar kontroversial. Salah satunya menyarankan Yurizal berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan tempat.
Sorotan semakin besar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat Yurizal. Sejumlah komentar tenaga kesehatan yang sebelumnya viral pun kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah kecaman, satu per satu dokter dan tenaga kesehatan yang namanya terseret mulai menyampaikan permintaan maaf. dr. Benny Christian Sihombing menyatakan bertanggung jawab atas tulisannya dan siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan.
“Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara,” kata Benny.
Dokter Elda Putri Rahardini juga mengaku menyesal dan menyebut komentarnya tidak pantas. Sementara Hilda Clarissa Theopilus, Norma Zahara, dan Widhiyarini Pangestika turut meminta maaf kepada keluarga Yurizal dan masyarakat. (radarjember.jawapos.com/07-08-2026)
Kasus ini kemudian ditangani lembaga berwenang. IDI memastikan dokter yang terlibat akan diperiksa melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), sementara KKI menelusuri dugaan pelanggaran disiplin profesi. Kementerian Kesehatan juga menyesalkan munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien dan keluarganya.
Ketika Kesehatan Menjadi Komoditas
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada komentar para tenaga kesehatan. Keluhan Yurizal tentang lamanya menunggu ruang rawat inap membuka persoalan yang lebih besar: mengapa pasien harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan, bahkan ketika telah memiliki jaminan kesehatan?
Pasien BPJS yang menunggu terlalu lama menunjukkan persoalan serius dalam sistem kesehatan. Jaminan kesehatan yang seharusnya diberikan secara layak dan merata masih berhadapan dengan persoalan akses, fasilitas, dan pembiayaan. Dalam sistem sekuler kapitalistik, kesehatan dikapitalisasi dan berpotensi menjadikan pasien sebagai objek bisnis. Fasilitas dan kecepatan pelayanan pun dapat dipengaruhi kemampuan bayar.
Membangun Sistem Kesehatan Islam
Masalah ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu. Kepribadian yang cacat/nirempati lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak Islami. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan hari ini gagal membentuk karakter kepribadian Islam. Tenaga kesehatan tidak cukup hanya memiliki kompetensi, tetapi juga harus memiliki kepribadian Islam dan memandang pelayanan sebagai amanah.
Kapitalisasi sistem kesehatan sekuler kapitalistik jelas merugikan rakyat dan melahirkan pelayanan yang nirempati. Karena itu, penting adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan Islam.
Dalam Islam, kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin negara. Pembiayaannya berasal dari Baitul Mal, termasuk melalui pengelolaan harta milik umum. Negara berperan sebagai raa’in yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Dalam sejarah Khilafah, pelayanan kesehatan dikembangkan melalui berbagai fasilitas kesehatan sekaligus pusat pendidikan dan pengembangan ilmu kedokteran. Pelayanan kesehatan dan pengabdian tenaga kesehatan menjadi bagian dari pengurusan rakyat, bukan sekadar transaksi bisnis.
Kasus Yurizal seharusnya tidak berhenti pada permintaan maaf atau pemeriksaan etik. Jika yang diperbaiki hanya perilaku individu sementara sistem yang melahirkan pelayanan nirempati tetap dipertahankan, kasus serupa sangat mungkin kembali terjadi.
Rakyat membutuhkan sistem yang menjamin hak kesehatan dan tenaga kesehatan yang memandang pelayanan sebagai amanah. Jika kesehatan adalah hak rakyat, mengapa rakyat masih harus diperlakukan sebagai pelanggan yang menunggu berdasarkan kemampuan membayar? Di sinilah urgensi perubahan paradigma menuju sistem kesehatan Islam. Wallahua’lam bishowab.
[LM/nr]
