Polemik Desil, “Kaya” Mendadak Melesat Bak Proyektil

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMediaNews.com–Dalam rangka memastikan subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah menggunakan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang muncul justru polemik, karena ada warga yang mengetahui dirinya tercatat dalam desil 9 atau 10, meski merasa kondisi ekonominya tidak tergolong tinggi. Kondisi senyatanya ia hanya tinggal di rumah kontrakan tipe 36, memiliki satu mobil bekas, dan mengaku jarang bepergian, bagaimana bisa ia termasuk orang kaya sekali? Padahal angka desil sangat berpengaruh pada bantuan, bisa lanjut atau malah dihentikan karena sudah terkatagori kaya (Kontan.co.id, 13-8-2026).
BPS Kota Cilegon, menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonomi. Seluruh keluarga terlebih dahulu diurutkan, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok dengan jumlah keluarga yang relatif sama. Desil 1merupakan kelompok dengan peringkat kondisi sosial ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan peringkat paling tinggi.
BPS menegaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan pada batas penghasilan tertentu. Desil ibarat kotak pengelompokan saja, tidak ada cut off point, tidak ada penghasilan sekian masuk desil x, atau aset sekian masuk desil y. Murni berdasarkan pemeringkatan/ranking keluarga yang menggunakan banyak indikator atau variabel, di antaranya kondisi perumahan, kepemilikan aset atau barang, demografi dan pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, serta kesehatan.
BPS juga menjelaskan alasan keluarga dengan kondisi ekonomi yang sangat berbeda dapat berada dalam desil yang sama. Bisa jadi dalam desil 10 terdapat keluarga dengan kondisi ekonomi yang beragam, mulai dari kelas menengah hingga kelompok dengan kekayaan sangat besar. Dan ini hanya menunjukkan betapa tajamnya kesenjangan. Sungguh membingungkan, hanya agar subsidi tepat sasaran, data dikelola secara serampangan dengan indikator yang tidak paten pula.
Rakyat Menjadi Korban lagi
Dari penjelasan BPS yang sedikit rumit dan ambigu, jelas, pemerintah menyatakan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan. Namun ironinya, tetap menerapkan pembatasan BBM bersubsidi untuk rakyat yang masuk 9 dan 10.
Inilah sistem kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku), padahal realitas kemiskinan mudah diindra. Tetap saja menjaga citra melalui permainan angka, padahal tak pernah bisa menyentuh akar masalah. Faktanya, rakyat kian hari kian tertekan, tak tahu lagi bagaimana menjalani sulitnya kehidupan ini. Malah seolah menjadi kelinci percobaan bagi pemerintah, terus menerus menerima dampak kebijakan asbun ( asal bunyi). Dan benarkan penikmat subsidi adalah rakyat dengan kelas ekonomi kaya?
Dan inilah kegagalan nyata kapitalisme dalam mendefinisikan kemiskinan, akibatnya program pemberantasan kemiskinan bisa dipastikan gagal. Padahal kemiskinan di Indonesia merupakan masalah sistematis struktural. Sistem kapitalisme benar-benar mendewakan kapital atau modal, tak peduli cara mendapatkan kekayaan itu halal atau haram, bukti nyata, privatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa menjadikan tata kelola ekonomi penguasa berpihak pada para pemilik modal. Ketika kekayaan berputar pada kelompok atau golongan tertentu, saat itulah keadilan ekonomi tidak pernah terwujud.
Miskin Kaya, Dalam Islam, Setiap Kebijakan Meriayah Keduanya
Dalam Islam, definisi kaya dan miskin sangat jelas dan mudah diindra, jadi tidak akan bersifat relatif. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, golongan miskin (al-masakin) didefinisikan sebagai orang yang memiliki pendapatan atau harta, namun tidak mampu mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) secara ideal, serta mereka tidak meminta-minta kepada orang lain.
Maka negara dalam sistem Islam atau Khilafah, memiliki fungsi sebagai raa’in yang mengurusi tiap-tiap rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Maknanya, Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap. Bukan berdasarkan kelompok, melainkan setiap satu individu rakyat. Jika dari usaha mandiri atau nafkah keluarga mereka tidak mencukupi, negara melalui Baitulmal wajib memberikan santunan atau bantuan agar kebutuhan pokok mereka terpenuhi dengan layak.
Syariat mewajibkan negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang pasti mampu mewujudkan kesejahteraan. Yaitu dengan mengelola SDA yang memang menjadi milik umum untuk dikembalikan manfaatnya kepada rakyat. Salah satunya adalah kebutuhan akan BBM. Tak ada pengelompokan khusus, bahkan sangat dimungkinkan jika tidak gratis, rakyat bisa membeli dengan harga murah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
