Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Dampak

Oleh: putri
LenSaMediaNews.com–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi masalah serius di Indonesia. Hingga 21 Agustus 2026, luas lahan terbakar di lima provinsi di Kalimantan mencapai sekitar 57 ribu hektare (gakkum.kehutanan.go.id, 21-8-2026). Kabut asap bahkan sudah menyebar hingga ke negara tetangga dan membuat kualitas udara di sejumlah daerah memburuk. Situasi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata bencana musiman, melainkan persoalan yang berulang dan perlu ditangani secara menyeluruh.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memperkuat operasi satuan tugas darat sebagai ujung tombak penanganan, dengan dukungan helikopter water bombing. Upaya ini penting untuk mengendalikan api, terutama ketika kebakaran telah meluas dan mengancam permukiman maupun kawasan penting lainnya. Namun, pemadaman hanya menangani api yang sudah muncul. Pencegahan harus dilakukan dengan membongkar akar persoalan yang membuat karhutla terus berulang.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Di sejumlah lokasi, petugas menemukan lahan yang telah ditebang lalu dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Polisi juga menyita barang bukti seperti korek api, jeriken berisi bahan bakar, hingga bibit sawit. Temuan terbaru Kementerian Kehutanan semakin menguatkan dugaan tersebut.
Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kampar, Riau, penyidik menemukan pembukaan kawasan hutan dengan cara dibakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung. Kasus lain di Kalimantan Barat dan Sumatera Utara bahkan melibatkan korporasi sebagai tersangka (kehutanan.go.id, 24-8-2026).
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata diakibatkan cuaca kering atau kelalaian. Ada kepentingan ekonomi yang ikut bermain di baliknya. Pembakaran lahan dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat, sementara hutan dan lahan diperlakukan sebagai aset yang bisa dikuasai demi keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, cara pandang seperti ini mudah tumbuh karena nilai ekonomi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Akibatnya justru harus ditanggung masyarakat luas. Udara tercemar, kesehatan terganggu, ekosistem rusak, dan aktivitas sehari-hari ikut terdampak. Kabut asap yang menyeberang ke negara tetangga bahkan dapat memicu persoalan antarnegara. Sementara itu, keuntungan dari pembukaan dan penguasaan lahan justru dinikmati pihak-pihak tertentu saja.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup jika hanya mengandalkan operasi pemadaman. Satgas darat dan water bombing tetap diperlukan, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola lahan, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang menyeluruh. Sanksi atas pembakaran hutan dan lahan seharusnya juga menjangkau seluruh pihak yang terkait, termasuk yang memerintahkan, memfasilitasi, menguasai lahan, atau memperoleh keuntungan.
Masalahnya tidak berhenti pada lemahnya pengawasan atau penegakan hukum. Ketika kebijakan lebih mudah tunduk pada kepentingan ekonomi dan keuntungan material, persoalannya sudah menyentuh cara pandang dalam menjalankan kekuasaan. Di sinilah paradigma kepemimpinan menjadi penting. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sehingga jabatan berisiko dipahami terutama sebagai sarana mencapai kepentingan politik dan material. Kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pun dapat melemah. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat tidak benar-benar dijalankan.
Islam punya cara pandang yang berbeda. Hutan yang manfaatnya menyangkut masyarakat luas termasuk kepemilikan umum. Negara bertugas mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dikuasai layaknya kepemilikan individu, apalagi menyerahkan penguasaannya kepada korporasi. Dengan begitu, manfaat hutan tetap bisa dirasakan masyarakat dan kelestariannya tetap terjaga.
Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari hutan sesuai kemampuan dan ketentuan syariat, selama tidak menghalangi orang lain memperoleh manfaat yang sama. Namun, pemanfaatan itu tidak berlaku pada kawasan hima, yaitu kawasan yang ditetapkan negara untuk kepentingan dan perlindungan tertentu. Dengan aturan ini, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hutan, tetapi tidak secara bebas hingga merusak kawasan atau menghilangkan hak orang lain.
Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja, negara wajib memberikan sanksi tegas dan adil. Dengan kepemimpinan yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan lingkungan, penataan penguasaan lahan, dan penjagaan keselamatan rakyat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
