Ketika Desil Tak Lagi Mencerminkan Kemiskinan

Oleh : Luvi
LenSaMediaNews.com–Sistem desil belakangan menyita perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya, hasil pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dinilai tidak selalu sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Bahkan, ada warga yang mengaku tidak pernah didatangi Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi justru tercatat masuk Desil 9 (kompas.id, 18-8-2026).
BPS menjelaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan. Desil digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan relatif, bukan sebagai satu-satunya ukuran kondisi ekonomi sebuah keluarga (finance.detik.com, 22-8-2026).
Secara sederhana, desil membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada tingkat paling tinggi. Namun, pembagian secara relatif ini tetap menyisakan persoalan. Bahkan, BPS menyebut adanya kontras yang tajam di dalam desil 10 sebagai gambaran tingginya ketimpangan ekonomi di Indonesia (nasional.konten.co.id, 13-8-2026).
Masalah menjadi semakin serius karena pemetaan desil turut digunakan dalam menentukan sasaran sejumlah kebijakan pemerintah. Kategori yang tercantum dalam data tersebut dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan subsidi, termasuk LPG 3 kg dan BBM Pertalite. Karena itu, apabila hasil pemetaan tidak menggambarkan keadaan ekonomi warga secara akurat, kebijakan yang diterapkan berisiko justru membatasi hak masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan dukungan.
Pemerintah bahkan dikabarkan akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite dalam beberapa bulan ke depan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 10 (finance.detik.com, 20-8-2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin masyarakat dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda ditempatkan dalam satu kelompok kesejahteraan? Apakah seseorang yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup layak dapat disebut sejahtera hanya karena berada pada kelompok desil tertentu?
Seseorang bisa saja berada pada kelompok kesejahteraan yang relatif lebih tinggi dibandingkan orang lain, tetapi pada saat yang sama masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Ia mungkin masih harus berjuang menyediakan makanan bergizi bagi keluarga, membayar kebutuhan pendidikan, memperoleh tempat tinggal yang layak, atau memenuhi kebutuhan dasar lainnya. Dalam kondisi seperti ini, apakah tepat jika ia dianggap sudah sejahtera hanya berdasarkan posisi desil?
Di sinilah pentingnya membedakan antara peringkat kesejahteraan dan realitas kemiskinan. Ukuran relatif dapat membantu pemerintah memetakan kondisi masyarakat, tetapi tidak seharusnya mengabaikan keadaan nyata yang dihadapi setiap keluarga.
Dalam Islam, kemiskinan memiliki standar yang jelas karena berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian, kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan posisi seseorang dibandingkan dengan masyarakat lainnya, tetapi berdasarkan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokoknya.
Kapitalisme telah mendefinisikan kemiskinan secara tidak tepat, sehingga kebijakan penanggulangannya pun berpotensi salah sasaran. Persoalan kemiskinan di Indonesia juga tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki pendataan. Kemiskinan merupakan persoalan sistemis yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam dapat diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi, sementara negara sering kali lebih berperan sebagai regulator.
Negara dalam sistem Islam Khilafah berfungsi sebagai raa’in yaitu pihak yang memikul tanggung jawab untuk mengurus dan menjamin kemaslahatan seluruh rakyat. Khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga menempatkan sumber daya alam yang menjadi milik umum untuk dikelola negara demi kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kemiskinan tidak cukup dengan memperbaiki angka desil atau mengganti metode pendataan. Yang lebih mendasar adalah memastikan adanya sistem yang mampu mendefinisikan kemiskinan secara tepat, menjamin kebutuhan dasar rakyat, serta mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. Wallahu a’lam. [LM/ry].
