MBG, Mati Bagi Rakyat Tidak Bagi Goverment

MBG-LenSaMediaNews

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.com–Akhirnya kasus keracunan menu MBG sampai juga di Kabupaten Sidoarjo, sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo diduga keracunan setelah menyantap menu MBG pada hari Selasa, 1 September 2026. Sejumlah sekolah lainnya juga melaporkan anak didiknya mengalami gejala keracunan serupa (BBC.com, 3-9-2026).

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmi Herawati Yuwantina mengatakan total korban berjumlah 730 orang, 706 orang di antaranya telah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.

 

Meski SPPG yang muncul kasus sudah ditutup, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan ada ketidakpatuhan SOP yang kemudian menjadi persoalan utama dalam sejumlah kasus keracunan MBG. Pemeriksaan mencakup aspek makanan, penyimpanan, suhu, hingga batas waktu konsumsi. Ia pun memastikan jika terdapat unsur pidana, BGN tidak bisa membantu. Miris!

 

Saat ini, prioritas utama BGN adalah pemulihan kesehatan penerima manfaat. Pemerintah melalui BGN memastikan biaya pengobatan tambahan yang tidak ditanggung BPJS atau korban dirawat di RS swasta akan dicover biayanya. Dengan sekian ratus korban, Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr Lakhsmie Herawati Yuwantina mengatakan tidak ada penetapan KLB. Menurutnya, penetapan KLB tidak hanya dengan melihat banyaknya korban. Melainkan ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan, di antaranya dari segi pembiayaan hingga segi politis.

 

Jika kita coba berdiri pada logika pemerintah ini, maka penerapan KLB mengharuskan adanya kebijakan fiskal yang lebih dalam, seperti kewajiban menanggung biaya penanggulangan, pengobatan pasien, penyediaan vaksin/obat, hingga alat pelindung diri (APD). Status KLB memicu pembatasan mobilitas, penutupan wilayah (karantina), atau penurunan aktivitas pasar. Hal ini bisa memukul sektor UMKM, menurunkan pendapatan daerah, dan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Bahkan merambat pada pelarangan turis asing berkunjung berwisata dan investor bakal menunda modalnya karena risiko keamanan kesehatan yang tinggi. Sementara sisi politisnya, bisa jadi WHO menerapkan traveling warning untuk memasuki wilayah terdampak, oposisi politik akan menggoreng  status KLB sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam menjaga sistem kesehatan preventif dan ketahanan nasional. Kepercayaan masyarakatpun menurun.

 

Semua berpulang pada konsep kapitalisme itu sendiri yaitu manfaat, bukan halal haram. Ujung-ujungnya ekonomi.  Setiap upaya mengurusi umat selalu dikaitkan dengan untung rugi, padahal nyawa manusia bukan permainan. Satu lagi,  ada tumpang tindih kewenangan, Pemda merasa tidak dilibatkan kecuali hanya pemberitahuan titik-titik SPPG, proses selanjutnya sentralisasi melalui BGN. Di akhir, kedua belah pihak saling menyalahkan. Rakyat lagi yang jadi korban.

 

Islam Sejahterakan Manusia 

 

Dari Ibnu Abbas, Rasûlullâh saw. bersabda, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”. (HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya). Menunjukkan tidak halal mengerjakan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri atau membahayakan saudaranya sesama muslim, baik berupa perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar.

 

Aspek kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Tidak ada alasan apapun untuk menghindarinya termasuk finansial maupun teknikal. Sebab, Islam sudah memberikan panduan bagaimana mencapai keduanya, di antaranya dengan pembiayaan berbasis Baitulmal. Dimana negara mengelola kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum dan negara. Mulai dari tambang, energi, kekayaan hutan, laut, jizyah, khumus, dan lainnya.

 

Masalah ketahanan pangan bukan semata selesai dengan pemberian makan gratis. Karena nyatanya kebijakan serampangan ini semakin diperpanjang malah semakin banyak membawa korban. Titik krusialnya ada pada niat awal, hanya bagian dari pencitraan politik. Dan inilah yang akan dipangkas jika berada dalam sistem Islam. Tidak ada pencitraan apalagi bisnis to bisnis antara penguasa dengan timsesnya, setiap kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban. Pemimpin dalam Islam adalah pelayan umat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”(HR. Bukhari).

 

Pengaturan sistem Islam bersifat holistik dan revolusioner. Tidak hanya mengatur satu aspek melainkan semua dan saling berkaitan. Maqashid Syariah atau tujuan pokok penerapan syariat di antaranya, menjaga agama (Hifz ad-Din), menjaga jiwa (Hifz an-Nafs): melindungi keselamatan, hak hidup, dan kesehatan setiap manusia, menjaga Akal (Hifz al-‘Aql), menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl) dan menjaga Harta (Hifz al-Mal). Wallahualam bissawab. [LM/ry].