Karhutla Berulang, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis

Karhutla Berulang

Oleh: Syafira Lutfia

Lensa Media News, Opini — Hingga akhir Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih terus terjadi. Hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan terbakar hingga mencapai puluhan ribu hektare. Di Riau, lebih dari 18 ribu hektare hutan terbakar sepanjang Januari hingga awal September (Kompas, 4-9-2026). Dampak kabut asap pun tidak terhindarkan. Di Pekanbaru, kualitas udara sempat berada pada level berbahaya sehingga mengharuskan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring.

Pemerintah mengandalkan satuan tugas (satgas) darat untuk menangani kebakaran, dibantu helikopter water bombing dan operasi modifikasi cuaca untuk memancing hujan buatan. Aparat yang melakukan penyelidikan menemukan adanya indikasi kuat bahwa kebakaran ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan perkebunan dengan biaya murah. Hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya 72 orang sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa korek api dan jeriken bahan bakar (Detik, 24-8-2026).

Permasalahan karhutla yang tak kunjung terselesaikan ini sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang ekonomi kapitalisme yang memosisikan hutan dan lahan sebagai komoditas yang bebas dikuasai siapa pun dan dieksploitasi demi keuntungan bisnis, bahkan dengan mempertaruhkan keselamatan dan keamanan rakyat. Sebagaimana diketahui, kebakaran berimbas pada kerugian ekologis, seperti kabut asap yang membahayakan kesehatan, dengan jangkauan asap yang mencapai lintas negara.

Selama ini, penanganan karhutla bersifat reaktif dan teknis, yakni bertindak ketika terjadi kebakaran tanpa pernah menyentuh akar masalah, yaitu ketimpangan mekanisme penguasaan lahan. Penangkapan dan penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap pelaku yang notabene diperintahkan untuk membakar. Itu pun tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Sementara itu, pihak-pihak yang menjadi aktor utama, yaitu pihak yang memerintahkan pembakaran atau sengaja mencari keuntungan darinya, tidak tersentuh hukum.

Dari kasus karhutla ini, jelas terlihat tidak berjalannya fungsi penguasa sebagai riʿāyah (pengurus) urusan rakyat, apalagi pemimpin sebagai junnah (pelindung) yang berdiri di depan rakyat dan melindunginya dari berbagai ancaman atau bahaya. Konsep penguasa sebagai riʿāyah dan junnah ini merupakan konsep agama. Sementara itu, dalam sistem kapitalis-sekuler hari ini, agama sengaja dipisahkan dari kehidupan, bahkan tidak boleh membawa-bawa agama dalam urusan selain ibadah. Maka, wajar jika kondisi yang terjadi adalah sebaliknya. Jabatan tidak benar-benar dimaknai sebagai sebuah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi justru dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan bagi segelintir orang yang memiliki akses dan kuasa.

Islam merupakan satu-satunya agama yang memiliki konsep terkait amanah kepemimpinan, termasuk di dalamnya bagaimana teknis pengelolaan sumber daya alam. Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam pengelolaan hutan. Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hal ini berbeda dengan yang terjadi saat ini, ketika pengelolaan hutan diserahkan kepada korporasi melalui izin konsesi.

Rakyat memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan hutan secara langsung sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, selama tidak menghalangi pihak lain yang juga berhak menerima manfaat yang sama. Hal ini dikecualikan pada kawasan ḥimā yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kawasan yang memang tidak boleh diganggu.

Dalam sistem Islam, para pelaku pembakaran hutan akan mendapatkan sanksi yang tegas sehingga tidak ada celah bagi siapa pun, baik individu maupun korporasi, untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan keselamatan banyak orang. Ketegasan sanksi yang diberikan ini sejalan dengan gambaran pemimpin dalam Islam sebagai rāʿin sekaligus junnah, yang tercermin dari bagaimana pemimpin tersebut memperlakukan rakyat.

Penguasa dalam sistem Islam akan terus berusaha memastikan seluruh hak rakyat terpenuhi dan melindungi rakyatnya dari hal-hal yang membahayakan, termasuk dalam kondisi seperti karhutla. Pemimpin akan selalu berada di garis terdepan untuk menolong rakyatnya, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi, apalagi sampai mendukung dan bekerja sama dengan korporasi. [LM/Ah]