Bencana Karhutla Berulang, Asap Selimuti Langit Borneo

Bencana Karhutla Berulang, Asap Selimuti Langit Borneo

Oleh: Cokorda Dewi

Lensa Media News, Opini — Fenomena karhutla berulang terjadi setiap tahun di wilayah Kalimantan. Bahkan, kali ini fenomena El Nino Godzilla disinyalir turut memperparah karhutla di Kalimantan. Meski terjadi berulang kali, tetap tidak ada solusi dan seolah terjadi pembiaran. Tidak ada upaya pencegahan, mitigasi bencana karhutla, ataupun sanksi tegas bagi para pelaku karhutla.

Dilansir dari media sosial, tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 1.260,92 hektare. Mayoritas merupakan lahan milik perusahaan. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa karhutla terbesar dengan luasan 38.310 hektare terjadi di Kalimantan Barat. Dalam unggahan di akun @sekretariat.kabinet, Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menyampaikan penanganan karhutla di Kalimantan, yaitu dukungan presiden berupa penambahan 17 pesawat water bombing ke Kalimantan dan mobilisasi 1.500 personel tambahan beserta perlengkapan perorangan (Cnnindonesia, 24-8-2026).

Dony Restu, seorang mahasiswa di Kalimantan Selatan, menceritakan bahwa karhutla terjadi berulang kali sepanjang hidupnya. Kepulan asap yang lumayan tebal memberi sinyal indeks polusi udara dalam dua hari, berkisar antara 170 µg/m³ hingga yang terparah 480 µg/m³. Angka ini menandakan kategori udara sangat tidak sehat dan menyebabkan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di masyarakat.

Menurut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, karhutla di Palangka Raya merupakan yang terparah di Kalimantan Tengah. Padahal, wilayah Palangka Raya tidak memiliki konsesi sawit atau tambang yang dapat merusak lahan gambut secara masif. Disinyalir ada beberapa titik api yang sengaja dibakar. Anggota DPR Komisi IV, Firman Soebagyo, sempat mengingatkan sebelum karhutla terjadi tahun ini tentang adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembakaran hutan secara ilegal serta terjadinya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, berpendapat bahwa negara seolah-olah tidak mampu menjawab akar persoalan karhutla dan tampak tunduk pada kepentingan korporasi. Bencana yang berulang menunjukkan kegagalan negara dalam memberantas kejahatan terorganisasi (bbc, 21-08-2026).

Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis Picu Bencana Karhutla Berulang

Dalam sistem ekonomi kapitalis, hutan dan lahan merupakan komoditas yang dapat dikuasai serta dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa memikirkan keselamatan rakyat. Pengelolaan serta penguasaan hutan dan lahan diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi untuk mendatangkan keuntungan besar.

Ketika terjadi bencana karhutla, penanganan hanya dilakukan secara pragmatis, reaktif, dan teknis, seperti melalui satuan tugas dan water bombing, tanpa menyentuh akar permasalahan yang ada. Sementara itu, dampak kerugian ekologis akibat karhutla, seperti kabut asap lintas negara dan penurunan kualitas udara, ditanggung oleh masyarakat. Tidak ada tindakan atau sanksi tegas bagi para pelaku karhutla.

Kepemimpinan dalam sistem kapitalisme bersifat sekuler sehingga segala kebijakan yang ada tidak melibatkan aspek ruhiah. Jabatan tidak dijadikan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi sebagai kesempatan untuk menumpuk materi sebanyak mungkin dan menjadi alat oligarki. Dengan demikian, tidak akan muncul rasa memiliki kewajiban untuk me-riayah (melayani) rakyat, apalagi berperan sebagai junnah (pelindung) rakyat.

Paradigma Islam Atasi Bencana Karhutla

Dalam paradigma Islam, hutan merupakan kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan hutan kepada pihak swasta maupun korporasi. Pemanfaatan hutan secara langsung oleh rakyat diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan kemampuannya dalam mengelola. Tidak boleh ada pihak yang saling menghalangi dalam mengambil manfaat yang sama. Akan tetapi, untuk kawasan hutan lindung yang ditetapkan oleh negara, tidak boleh ada yang memanfaatkannya.

Negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku karhutla jika hal itu dilakukan dengan sengaja.

Pemimpin negara dalam sistem Islam bertindak sebagai rāʿin dan junnah terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim selalu bertindak untuk kemaslahatan umat, meriayah umat, dan berupaya memenuhi segala kebutuhan dasar atau hak rakyat secara individu. Rakyat juga terlindungi dari segala ancaman dan bahaya. Mitigasi bencana dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana. Penguasa muslim selalu siap dan terdepan dalam melindungi serta menolong rakyatnya ketika terjadi musibah.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [LM/Ah]