Bencana Karhutla: Keserakahan Hulu, Beban Ganda Hilir

Oleh: Ahda Iftikhar Yusuf
Muslimah Idiologis Pemalang
LenSa Media News, Opini—Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Setiap musim kemarau datang, kabut asap tebal terus muncul seperti ritual tahunan yang tak pernah berakhir.
Langit berwarna abu-abu yang meliputi beberapa daerah yang terkena dampak, seperti Kalimantan Selatan dan sekitarnya, bukan hanya sekadar cuaca buruk atau bencana alam yang umum. Di balik awan asap tebal itu, tersembunyi krisis lingkungan yang serius, yang menghilangkan hak masyarakat untuk bernapas dengan udara yang sehat dan membahayakan masa depan kesehatan, serta kehidupan keluarga mereka.
Ancaman Kesehatan dan Beban Ganda Perempuan
Dokter spesialis paru dan para ahli kesehatan secara berulang kali memperingatkan bahwa kabut asap yang diakibatkan oleh karhutla adalah ancaman serius bagi kelompok rentan, khususnya balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Partikel berbahaya yang masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan ISPA parah yang sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Bagi ibu yang sedang hamil, paparan terhadap zat pencemar dengan konsentrasi tinggi tidak hanya berbahaya bagi sistem pernapasan ibu itu sendiri, tetapi juga bisa membahayakan pertumbuhan dan keselamatan bayi yang ada di dalam kandungan.
Namun, penderitaan akibat karhutla tidak hanya berhenti pada masalah kesehatan saja. Di daerah yang terkena dampak, seperti Kalimantan Selatan, para wanita harus menghadapi beban yang lebih berat, bahkan berlapis-lapis. Di satu sisi, kesehatan reproduksi dan fisik mereka terganggu karena polusi udara. Di sisi lain, perempuan harus menanggung tugas merawat keluarga yang semakin bertambah banyak.
Ketika anggota keluarga atau anak-anak sakit karena asap, tugas mengurus urusan rumah tangga jatuh ke tanggung jawab perempuan. Peran orang tua dalam merawat anak yang sakit semakin berat karena krisis lingkungan yang menyebabkan kekurangan air bersih dan kerusakan sumber-sumber kehidupan sehari-hari. Ironisnya, bencana tahunan ini terus terjadi berulang kali karena pembukaan lahan secara besar-besaran yang dibiarkan berkembang. Penanganan oleh pemerintah sampai saat ini lebih cenderung reaktif dan hanya fokus pada upaya memadamkan di bagian bawah, tanpa mengatasi atau memutus penyebab utama kerusakan di bagian atas.
Cengkeraman Kapitalisme, Sedangkan Negara Hanya Regulator
Jika dilihat secara lebih dalam, karhutla bukan hanya karena kegagalan dalam memadamkan api, tetapi hasil dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan. Sistem ini memberi jaminan hukum dan kebebasan bagi perusahaan besar untuk mengambil alih dan menggarap lahan luas demi memperoleh keuntungan yang sangat tinggi, tanpa memperhatikan keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam sistem kapitalisme, kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sering kali dianggap tidak penting dibandingkan dengan pengumpulan kekayaan. Ketika kebakaran hutan terjadi dan menyebabkan krisis kesehatan serta krisis sosial, tugas pemulihan jatuh begitu saja kepada setiap keluarga. Negara gagal hadir sebagai pelindung sejati. Ibu rumah tangga harus bekerja lebih keras lagi untuk menjaga keluarga di rumah karena tidak ada fasilitas publik yang cukup mendukungnya. Jaminan perlindungan lingkungan dan jaring pengaman kesehatan yang diberikan oleh pemerintah terasa sangat sedikit.
Posisi pemerintah saat ini lebih cenderung hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran” ketika masalah sudah semakin parah, atau hanya memberi peringatan medis yang biasa saja, seperti meminta masyarakat untuk tetap memakai masker dan tinggal di dalam rumah. Cara seperti ini mirip dengan membiarkan anak-anak dan orang-orang yang akan datang terus menerus menghadapi risiko kesehatan yang sama sepanjang hidup mereka.
Solusi Sistemis dan Hakiki
Islam memandang perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai hal yang sangat penting dan tidak boleh diremehkan. Dalam ajaran Islam, ada aturan dasar yang melarang segala tindakan yang bisa membahayakan dan merusak lingkungan alam. Hutan dan sumber daya alam yang banyak dikategorikan sebagai milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Kepemilikan umum itu dilarang secara hukum untuk diprivatisasi, dikendalikan, atau diberikan kepada sekelompok korporasi hanya demi keuntungan materi saja.
Khilafah, negara yang menerapkan syariat Islam, akan berperan sebagai pelindung dan pengatur bagi rakyat, mewajibkan hadir sepenuhnya dengan memberikan jaminan perlindungan kesehatan, menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta menjamin pasokan air bersih yang cukup bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, beban pekerjaan rumah tangga keluarga tidak terlalu berat secara tidak wajar ketika terjadi krisis atau bencana.
Khilafah akan mengambil langkah tegas dalam bidang hukum dengan memberikan sanksi yang cukup berat (ta’zir) kepada orang-orang yang merusak lingkungan dan membakar hutan, baik yang melakukan tindakan tersebut secara pribadi maupun melalui perusahaan. Pada saat yang sama, negara harus menghentikan dan mencabut semua izin untuk melakukan eksplorasi serta pembukaan lahan yang telah terbukti merusak ekosistem. Hanya dengan berani menghentikan keserakahan di awal dan menerapkan pengelolaan berdasarkan kepemilikan umum, maka jaminan kualitas hidup dan keselamatan bagi generasi masa depan dapat tercapai secara lengkap. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
