MBG Berujung Petaka, Pangan Jadi Ladang Usaha

Oleh : Fathimah al-Fihri
LenSa Media News, Opini—Lebih dari 3.000 orang sebagian besar anak-anak diduga keracunan setelah menyantap menu MBG sejak Selasa, 1 September hingga Jumat, 11 September.
Lokasi kejadian beragam. Di antaranya Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatra Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian terbaru terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) (bbc, 3-9-2026).
Program MBG kembali menjadi sorotan, bukan sekadar karena persoalan teknis, tetapi karena berulangnya kasus keracunan massal di berbagai daerah. Jika dihitung sejak program MBG diluncurkan, jumlah korban sudah mencapai 50.000 orang.
Pemerintah telah meminta maaf dan menjanjikan sanksi administratif. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.
Bukan Sekadar SOP, Ada Problem Sistemik
Menjadikan pelanggaran SOP sebagai penyebab utama memang terlihat praktis. Ada pihak yang bisa ditunjuk, kesalahan dikoreksi, lalu program dianggap dapat berjalan normal kembali. Namun, jika kasus serupa terus berulang, persoalannya perlu dilihat lebih jauh. Mengapa pelanggaran SOP terus terjadi? Mengapa sistem tidak mampu mencegah makanan yang tidak layak sampai kepada penerima?
Di sinilah problem sistemik perlu dibongkar. Pengelolaan MBG yang melibatkan yayasan, investor, dan mitra membuka ruang bagi kepentingan bisnis saat memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Efisiensi biaya dan keuntungan berpotensi berbenturan dengan standar kualitas serta keamanan makanan.
Besarnya kapasitas produksi SPPG juga menambah kompleksitas pengendalian kualitas, higienitas, penyimpanan, dan distribusi. Bahkan kepemilikan SLHS tidak otomatis menghilangkan risiko jika kelayakan tempat, peralatan, kapasitas produksi, hingga kompetensi pekerja tidak diverifikasi dan diawasi secara konsisten.
Perizinan Administratif Tidak Cukup
Jika pendirian dan perizinan SPPG lebih bertumpu pada kelengkapan administratif daripada kelayakan riil, maka sertifikat dan dokumen dapat berubah menjadi formalitas. Fasilitas yang sebenarnya belum layak pun berpotensi tetap beroperasi. Lebih mengkhawatirkan karena faktanya terdapat praktik jual beli titik atau pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dapat bergeser menjadi ladang bisnis.
Ketika keuntungan menjadi pertimbangan, maka kualitas bahan makanan, jumlah tenaga kerja, fasilitas penyimpanan, dan distribusi sangat berpotensi ditekan demi efisiensi biaya. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar keuntungan, tetapi kesehatan dan keselamatan rakyat.
Negara Tidak Cukup Hanya Meminta Maaf
Sanksi bagi pihak yang lalai memang diperlukan. Namun, sanksi tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan kelalaian terus berulang. Negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan dan memberikan izin. Negara memiliki tanggung jawab memastikan rakyat memperoleh makanan yang aman dan bergizi.
Jika pengawasan lemah, standar tidak realistis, perizinan longgar, dan kepentingan bisnis memiliki ruang besar, maka pelanggaran SOP hanyalah gejala dari persoalan yang lebih besar.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang hubungan negara dengan rakyat. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim). Negara dalam Islam bukan sekadar pembuat regulasi dan pemberi izin. Negara berkewajiban mengurus dan melindungi rakyat. Pemenuhan pangan harus berorientasi pada kemaslahatan, bukan keuntungan.
Negara dapat mengatur penyediaan, produksi, distribusi, dan pengawasan secara terpadu. Pengawasan dilakukan sejak awal dengan memastikan tempat layak, bahan makanan aman, proses pengolahan memenuhi standar, penyimpanan tepat, distribusi terkontrol, hingga makanan sampai kepada rakyat dalam kondisi layak konsumsi.
Islam juga memiliki mekanisme pengawasan melalui qadhi hisbah, yang berfungsi mengawasi aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, negara tidak menunggu sampai korban berjatuhan untuk bertindak. Sebab, ketika kebutuhan rakyat dipandang sebagai amanah, keselamatan mereka tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
