Darurat Krisis Energi Sulsel dan Solusi Islam

Oleh: Ratih Wahyudianti
Lensa Media News, Opini — Kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Sulawesi Selatan telah memicu keresahan luas serta kerugian ekonomi bagi masyarakat, terutama para pengemudi ojek online yang kesulitan mencari nafkah akibat waktu yang terbuang dalam antrean panjang. (Idntimes, 16-9-2026)
Selain itu, krisis energi dan kemacetan parah yang ditimbulkan oleh antrean panjang kendaraan membuat pemerintah daerah terpaksa mengambil kebijakan darurat. Aktivitas pembelajaran di sekolah-sekolah dialihkan menjadi sistem dalam jaringan (daring), sedangkan para pegawai diimbau untuk bekerja dari rumah (work from home) guna menekan tingkat mobilitas masyarakat di jalan raya.
Situasi krisis ini semakin memuncak dengan adanya aksi demonstrasi besar-besaran yang digerakkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok mahasiswa, pengemudi ojek online (ojol), hingga organisasi masyarakat (ormas). Mereka turun ke jalan untuk memprotes kelangkaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram yang melanda wilayah tersebut dengan mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan.
Di Balik Krisis BBM dan LPG yang Terus Berulang
Krisis yang berulang ini menunjukkan bahwa negara terkesan gagal menjalankan tugasnya, khususnya dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa BBM dan LPG yang memadai serta mudah diakses oleh seluruh rakyat. Hal ini terjadi karena paradigma negara dalam memandang penyediaan energi masih berbasis pada orientasi bisnis dan profit semata. Mekanisme subsidi yang kerap diberikan pun terbukti tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan secara tuntas.
Akar masalah ini bersumber pada kesalahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam dan energi yang berpijak pada sistem kapitalisme-sekuler. Kebijakan privatisasi sektor migas secara nyata telah melahirkan kesengsaraan bagi rakyat banyak, sekaligus menjauhkan negara dari kemampuan untuk membangun kedaulatan energi yang mandiri akibat pengabaian terhadap aturan pengelolaan kepemilikan umum dalam syariat Islam.
Dampak langsung dari kelangkaan BBM dan LPG sangat dirasakan oleh masyarakat luas karena secara signifikan menghambat roda aktivitas ekonomi, melumpuhkan sektor pendidikan, serta menurunkan produktivitas harian warga. Ketika energi dasar sulit didapatkan, seluruh sendi kehidupan sosial masyarakat ikut terganggu dan menciptakan ketidakpastian yang merugikan publik.
Solusi Tuntas Krisis Energi Berdasarkan Perspektif Syariat Islam
Syariat Islam secara tegas mewajibkan negara menjalankan fungsi riayah (pengurusan urusan rakyat) secara total, adil, dan merata tanpa diskriminasi. Kewajiban ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. dalam hadis yang masyhur:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan landasan ini, penyediaan kebutuhan pokok seperti energi merupakan tanggung jawab penguasa.
Kebijakan subsidi energi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah struktural. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam wajib dikembalikan kepada aturan syariat Islam demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Islam menetapkan bahwa barang tambang dan energi yang melimpah merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta atau asing, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Negara dalam pandangan Islam memiliki visi utama sebagai pelayan dan penanggung jawab urusan rakyat, bukan sebagai entitas bisnis yang menyusahkan kehidupan warganya. Negara justru memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. senantiasa mendoakan dan mencontohkan kepemimpinan yang memudahkan umatnya, sebagaimana sabda beliau: “Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia…” (HR. Muslim)
Seluruh bangunan pengaturan kehidupan yang adil dan mandiri ini tidak akan terwujud secara sempurna tanpa penerapan syariat secara kafah (menyeluruh) yang dinaungi dalam sebuah sistem pemerintahan Islam, yakni institusi Khilafah. Sistem inilah yang secara historis dan politis dipandang mampu menyatukan potensi umat, menjaga kedaulatan sumber daya alam, serta menerapkan hukum-hukum Allah secara riil di tengah-tengah kehidupan masyarakat global. [LM/AH]
