Kali Ini, Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Korupsi-LenSaMediaNews

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

Lensa Media News, Opini—Terungkapnya pejabat yang terbukti korupsi masih terus bergulir, kali ini giliran Kementerian ATR/BPN, sebanyak 8 orang tersangka ditangkap KPK, salah satunya memiliki rekor tiga kali dipenjara karena kasus yang sama, yaitu Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) yang berperan sebagai penampung uang hasil korupsi, termasuk pula Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yaitu pihak swasta yang memiliki peran krusial sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kompas, 16-9-2026).

 

Hal itu karena banyaknya layering (circle) di luar struktur ATR/BPN, seperti tersangka sekaligus salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron, Arif Sugiyanto yang berperan sebagai pengelola uang, ia juga sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal dengan pejabat Kementerian ATR/BPN.

 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 106,3 miliar terkait suap HBG tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk (antara,, 18-9-2026). Budi juga menyebutkan, KPK menemukan 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan salah satunya ada tambahan biaya layanan pertanahan dan lainnya (kompas, 19-9-2026).

 

Kasus Korupsi Akan Terus Bergulir

 

Urusan tanah memang rawan, karena bernilai ekonomi tinggi, sistemnya menjadikan korupsi semakin menggurita, karena para pejabat pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah, aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sistem itu, kapitalisme, tak pernah ambil pusing apakah cara memiliki sesuatu dengan cara suap, pemalsuan data atau lainnya.

 

Para kapitalis atau para pemilik modal pun berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah milik umum dikuasai individu kapitalis. Kita bisa lihat bagaimana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, seenak perutnya sendiri mengajak investor untuk membangun pusat data (data center) di Indonesia. Para penanam modal itu tidak perlu ragu memilih RI sebagai tempat untuk berinvestasi karena masih banyak wilayah di Indonesia yang bisa dijadikan lokasi pembangunan. Pulaunya masih terlalu banyak. Karena Indonesia merupakan kawasan terbesar di Asia Tenggara (cnnindonesia, 22-9-2026).

 

Hanya Sistem Islam Yang Wujudkan Keadilan Atas Kepemilikan Barang

 

Sebagai Idiologi, Islam jelas memiliki hukum tanah yang adil dengan pembagian tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, seorang Mujtahid mutlak, kepemilikan umum mencakup fasilitas yang jika tidak tersedia akan menimbulkan sengketa. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda, “kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, padang gembalaan dan api.” (HR Abu Dawud).

 

Hadis ini menjelaskan, ada tanah/lahan yang berstatus kepemilikan umum seperti hutan, tanah-tanah umum, lapangan, jalan raya dan sebagainya, sifatnya tanah milik umum tidak bisa dimiliki oleh individu, namun dapat dimanfaatkan oleh semua orang juga tidak boleh monopoli tanah. Kedua ada tanah milik negara yaitu tanah yang dapat diberikan kepada individu tertentu.

 

Negara juga berhak mencegahnya dari individu. Negara boleh memproteksi sebagian tanah milik umum untuk suatu kebutuhan tertentu, namun tidak boleh menyerahkannya kepada individu/swasta tanpa batas. Khilafah akan mengelola tanah negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat seperti pemukiman, pertanian ataupun infrastruktur umum. Bukan untuk dijual ke asing atau korporasi. Tentu tujuannya untuk kemaslahatan umat, bukan laba, kepentingan pribadi apalagi pencitraan.

 

Sedangkan tanah yang menjadi kepemilikan individu, Khilafah akan melindungi agar tidak menjadi milik negara maupun korporasi. Khalifah akan mengangkat pejabat dan petugas pertanahan yang amanah. Untuk kepentingan ini, wajib menerapkan aistem pendidikan Islam, yang berbasis akidah Islam yang terbukti siap mencetak orang-orang berkepribadian Islam yaitu bertakwa.

 

Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang tegas guna memberantas korupsi dengan hukuman takzir yang menjerakan. Tak akan ada penemuan fasilitas mewah di lapas kelas II Cibinong. Sejarah mencatat kebijakan Khalifah Umar bin Khattab, menghitung harta di awal dan akhir jabatan para pegawainya. Jika di akhir jabatan ada pertambahan tak wajar Khalifah Umar membagi rata dan dimasukkan baitulmal.

 

Khalifah Umar juga pernah meminta putranya sendiri, Abdullah bin Umar, untuk menyerahkan keuntungan dan menjual ternak unta yang menjadi gemuk karena diduga memanfaatkan fasilitas umum milik umat Islam, kemudian melarang keras para pejabatnya menerima hadiah atau gratifikasi dari masyarakat maupun pihak lain yang berurusan dengan jabatan mereka, karena hal itu dianggap sebagai pintu masuk suap. Wallahualam bissawab. [LM/ry].