Karhutla Menghantam Ekonomi dan Mengancam Jiwa 

Karhutla

 

Oleh : Perwita Lesmana

 

 

Lensa Media News, Opini — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi sorotan berbagai pihak. Bagaimana tidak, negara yang terkenal dengan paru-paru dunia malah menghasilkan udara yang berbahaya. Media asing seperti Al Jazeera menulis jumlah kematian akibat polusi udara di Indonesia pada September 2026 melonjak 42 persen dari perkiraan 3.740 pada bulan Agustus menjadi 5.310 korban. Dari data tersebut, sebanyak 3.560 kematian diklaim disebabkan karena asap karhutla. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakani tiga provinsi dengan catatan perkiraan angka kematian akibat karhutla tertinggi se-Indonesia (kompas, 4-11-2026).

 

Tidak kalah mengkhawatirkan dampak karhutla tidak langsung terasa. Hasil kebakaran yaitu partikulat halus PM2,5 bisa terbawa angin melewati batas wilayah. Mengutip dari badankebijakan.kemkes.go.id bahwa paparan asap dapat menimbulkan atau memperburuk batuk, sesak napas, mengi, iritasi mata dan saluran pernapasan, asma, PPOK serta gangguan kesehatan lainnya.

 

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian secara ekonomi.sebesar Rp29,54 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026, termasuk akibat terhambatnya aktivitas perdagangan, pertanian, serta sektor makanan dan minuman. Penelitian tersebut menunjukkan dampak karhutla di sekotor perdagangan, jasa, produktivitas kerja, serta membebani biaya kesehatan masyarakat (bbc, 11-10-2026).

 

Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Indonesia menunjukkan kurang siapnya negara dalam hal mitigasi bencana. Apalagi jika melihat dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi rakyat. Negara tidak bersungguh-sungguh dari pencegahan sampai penanggulangannya. Kebakaran terjadi dalam waktu yang panjang, rakyat lagi-lagi menjadi korban. Sekalipun hutan dan lahan sudah tidak terbakar, bisa jadi karena mulai datangnya musim hujan. Masih ada dampak jangka panjang terhadap kesehatan. Begitu pula kondisi ekonomi yang tentu belum bisa pulih seperti sedia kala.

 

Pangkal masalah dari karhutla ini adalah sistem kapitalis. Kapitalisme menjadikan hutan sebagai komoditas yang harus menghasilkan keuntungan secara materi. Tanpa memikirkan bagaimana konsekuensi ketika hutan dirusak. Ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran untuk menekan biaya pembukaan lahan. Alih fungsi lahan secara besar-besaran dari hutan yang kaya sumberdaya menjadi area perkebunan saja. Dalam kapitalisme negara hanya regulator atau pembuat aturan. Ironinya aturan yang dibuat hanya menguntungkan para pemilik modal. Rakyat bukan prioritas yang wajib disejahterakan, justru sebaliknya pihak yang paling sengsara.

 

Berbeda dalam Islam, negara adalah raa’in atau perisai yang memiliki kewajiban melindungi rakyatnya. Negara mempunyai kuasa untuk membuat kebijakan yang membuat rakyat merasa aman dan terjamin kebutuhan dasarnya. Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan. Dalam hal ini rakyat seharusnya mendapat lingkungan yang terjaga. Tidak seharusnya rakya menghirup udara yang kotor sehingga berakibat sulit bernafas dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.

 

Dalam Islam, hutan tidak boleh dikuasai individu sebab termasuki harta milik umum. Pengelolaannya dilakukan negara untuk kemasalahatan bersama. Hutan dengan keragaman satwa dan tumbuhannya, penghasil okisgen, ruang hidup untuk masyarakat adat harus dijaga keberadaannya. Jika ada kebutuhan untuk membuka lahan maka harus dilakukan dengan kajian dan perhitungan yang melibatkan para ahli.

 

Ketika di sebuah daerah berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan maka negara melakukan usaha pencegahan sedini mungkin. Kemudian, jika akhirnya kebakaran itu terjadi maka negara akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar tidak semakin meluas. Negara juga akan memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi setiap warga terdampak.

 

Dan tidak kalah penting, negara memiliki perangkat hukum yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Pelaku pembakaran hutan termasuk salah satu kejahatan serius yang berdampak luas. Tidak boleh ada pengecualian sekalipun ada pejabat yang terlibat. Begitu indah aturan Islam jika diterapkan, tidak mungkin terjadi di negara yang masih mempertahankan kapitalisme sebagai ideologinya.