Perspektif Islam Dalam Wacana Kuliah Gratis

Oleh: Cokorda Dewi
Lensa Media News—Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada jajarannya, mengenai persiapan program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) agar dipercepat. Akan tetapi dalam merealisasikan program ini, harus tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, dalam jumpa pers di Istana Merdeka.
Ada perhitungan yang harus dilakukan dalam rangka menganalisa berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi hingga sumber pendapatan di PTN. Dan kemudian akan dibahas lebih lanjut mengenai pertimbangan ruang fiskal, yang tersedia dalam APBN. Hal ini untuk menentukan langkah sesuai instruksi presiden dan tahapan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di PTN (kompas, 23-09-2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya sudah mulai menghitung kebutuhan standar per mahasiswa untuk setiap PTN. Setelah analisa di lapangan, akan dibuatkan opsi yang paling memungkinkan, dan tahapan-tahapan dalam merealisasikan program kuliah gratis di PTN. Demikian juga biaya pendidikan negeri SD, SMP dan SMA sesuai keinginan presiden dengan sumber anggaran salah satunya berasal dari dana korupsi yang harus dikembalikan, dan digunakan untuk kepentingan rakyat (detik, 21-09-2026).
Kontradiktif Wacana Kuliah Gratis
Wacana kuliah gratis di PTN, bergulir ditengah tren menyusutnya subsidi anggaran untuk mahasiswa PTN, dan makin tingginya biaya UKT. Selama satu dekade terakhir. Wacana ini tidak bisa otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Sebab yang berubah hanyalah siapa yang membiayai, bukan perubahan sistemnya.
Wacana pendidikan gratis ini bukan program yang bisa dikatakan berkelanjutan, sebab pendanaan dari program ini tergantung dari kemampuan fiskal yang ada dalam APBN, juga tergantung dari regulasi pemerintah.
Wacana kuliah gratis ini menjadi kontradiktif dengan otonomi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum) yang memiliki otonomi lebih luas, pengelolaan keuangan mandiri dan memiliki kewenangan tertentu dalam menetapkan biaya pendidikan sesuai peraturan pemerintah, serta tetap menjalankan fungsi pendidikan untuk masyarakat. Sehingga peluang komersialisasi tetap akan terbuka. Sementara sumber dana dari sitaan hasil korupsi, tentunya tidak akan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat, hanya berdasarkan politik elektoral semata.
Perspektif Islam Dalam Dunia Pendidikan
Pendidikan dalam sistem Islam adalah salah satu kebutuhan dasar bagi setiap individu. Negara yang berdasarkan pada syariat Islam, Khilafah, berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan. Negara (khilafah) wajib memberikan pendidikan gratis bagi setiap individu rakyatnya, tanpa syarat yang merujuk pada kemampuan fiskal negara per tahunnya.
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan gratis ini, diambil dari baitulmal melalui pos dana kepemilikan umum dan sifatnya berkelanjutan. Khilafah adalah ra’in, berkewajiban meriayah (melayani) rakyatnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar per individu rakyatnya. Segala kebijakan yang dibuat wajib tunduk pada syariat Islam. Bukan tunduk pada siklus politik elektoral.
Demi kemaslahatan umat, sudah saatnya umat muslim bersatu padu bersama partai politik Islam Ideologis, untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah. Sebab hanya Khilafah yang menjadi thariqah (metode) dalam menerapkan hukum-hukum Islam secara kafah dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
