Sekolah Tak Lagi Aman, Generasi Jadi Korban

Oleh : Fathimah al-Fihri
Lensa Media News—Aksi perundungan di sekolah kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswa di Pemalang. Korban bernama Aqib (7) warga Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan (bullying) kakak kelasnya. (detik, 2-10-2026).
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman kepada anak. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak menimba ilmu, bertumbuh, dan membangun karakter, bukan tempat mereka menghadapi kekerasan.
Lebih memprihatinkan, kasus seperti ini bukan kejadian tunggal. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan kasus kekerasan di satuan pendidikan terus meningkat. Tercatat 91 kasus pada 2020, 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, dan 641 kasus pada 2025.
Angka tersebut seharusnya menjadi alarm keras. Sebab, ketika kasus kekerasan terus bertambah, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada pelaku setelah korban jatuh. Harus ada evaluasi mendasar terhadap sistem pendidikan dan mekanisme perlindungan anak.
Bullying sering kali dipandang sebagai kenakalan anak biasa yang akan berlalu dengan sendirinya. Padahal, ketika perundungan menyebabkan trauma, luka, bahkan berujung pada hilangnya nyawa, jelas persoalan ini bukan hal bercanda.
Dalam perspektif kritis Islam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan sekuler. Ketika pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik, kompetensi, dan kebutuhan dunia kerja, pembentukan kepribadian berdasarkan nilai agama tidak selalu menjadi fondasi utama.
Padahal, kecerdasan tanpa akhlak tidak menjamin seseorang mampu memperlakukan orang lain dengan baik dan benar. Anak dapat memiliki prestasi akademik tinggi, tetapi jika tidak dibentuk dengan kesadaran tentang halal dan haram, hak orang lain, tanggung jawab, dan konsekuensi perbuatannya, perilaku menyimpang tetap mungkin terjadi.
Karena itu, persoalan bullying tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu semata. Negara perlu mengevaluasi apakah sistem pendidikan yang diterapkan benar-benar mampu membentuk generasi yang berkepribadian baik sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Apalagi, berbagai regulasi dan program pencegahan kekerasan telah ada. Pemerintah bahkan menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Namun, keberadaan regulasi tetap harus diiringi pelaksanaan dan pengawasan yang efektif. Sebab, aturan yang baik tanpa pencegahan yang kuat dan penegakan yang konsisten tidak akan cukup menghentikan kekerasan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang pendidikan. Pendidikan bukan sekadar sarana transfer ilmu atau mencetak tenaga kerja, melainkan bagian dari proses membentuk manusia yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (berkepribadian Islam).
Akidah Islam menjadi dasar dalam pendidikan. Anak tidak hanya diajarkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga ditanamkan kesadaran bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dari sinilah lahir pribadi yang memahami bahwa menyakiti orang lain adalah perbuatan tercela, kezaliman harus dihindari, dan setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga.
Namun, pembentukan generasi tidak dibebankan kepada sekolah semata. Keluarga menjadi tempat pertama penanaman akidah dan akhlak. Orang tua memiliki tanggung jawab membimbing dan mengawasi perilaku anak.
Masyarakat juga memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika melihat perilaku kekerasan, masyarakat tidak boleh bersikap permisif atau menganggapnya sekadar candaan anak-anak.
Sementara negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terselenggaranya pendidikan. Negara harus menyediakan fasilitas pendidikan yang layak, guru yang kompeten, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam, serta mekanisme perlindungan anak yang efektif.
Terhadap pelaku kekerasan, negara juga wajib menerapkan aturan yang tegas dan adil sesuai ketentuan syariat serta memperhatikan perlindungan anak. Dengan begitu, penanganan tidak berhenti pada penyelesaian kasus setelah korban menjadi sasaran, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang menyentuh akar persoalan.
Kasus di Pemalang semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat kembali tersentak setelah korban berikutnya berjatuhan. Sekolah harus kembali menjadi tempat yang membuat anak merasa aman. Pendidikan harus kembali dipahami sebagai proses membentuk manusia, bukan sekadar mencetak prestasi.
Maka, menghentikan bullying tidak cukup dengan kampanye, slogan, atau imbauan. Dibutuhkan sistem yang mampu membentuk individu bersyakhsiyah Islam, keluarga yang menjalankan fungsi pendidikan, masyarakat yang melakukan kontrol sosial, serta negara yang bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dan perlindungan generasi. Dan sistem yang mampu hanyalah sistem Islam. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
