Perundungan dan Gagalnya Pendidikan Sekuler

Perundungan dan Gagalnya Pendidikan Sekuler

Oleh: Putri

Lensa Media News, Opini — Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada kasus perundungan yang memprihatinkan. Kasus dugaan perundungan di Pemalang berujung pada meninggalnya seorang siswa kelas 2 SD. Dilansir Detik Jateng pada 2 Oktober 2026, korban yang berusia tujuh tahun sempat dirawat di rumah sakit selama sembilan hari. Keluarga menyebutkan bahwa terdapat memar di bagian perut dan kaki korban. Selain itu, sebelum dirawat, korban juga terlihat lebih pendiam dari biasanya. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian serta rangkaian kejadian yang dialami korban.

Di tengah keprihatinan atas kasus tersebut, data menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan justru mengalami peningkatan. Pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperlihatkan tren kenaikan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada 2020 tercatat 91 kasus, kemudian 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Kenaikannya semakin tajam menjadi 573 kasus pada 2024 dan bertambah lagi menjadi 614 kasus pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan (Tempo, 14-4-2026)). Peningkatan kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan belum berjalan secara optimal.

Kasus perundungan yang terus bertambah menunjukkan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar kenakalan anak. Pengawasan yang lemah memang menjadi salah satu persoalan, tetapi hal tersebut hanya menyentuh sisi luar perilaku. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada bagaimana pendidikan membentuk cara berpikir, sikap, dan standar perilaku generasi.

Dalam pendidikan yang berlandaskan sekularisme, agama tidak ditempatkan sebagai dasar dalam menentukan arah kehidupan. Akibatnya, keberhasilan pendidikan cenderung lebih banyak diukur melalui kemampuan akademik, prestasi, dan kesiapan memasuki dunia kerja. Aspek tersebut tentu penting, tetapi pendidikan seharusnya tidak berhenti pada pencapaian intelektual dan materi. Pembentukan kepribadian, rasa tanggung jawab, empati, dan kesadaran untuk tidak menyakiti orang lain juga harus mendapat perhatian utama.

Berulangnya perundungan memperlihatkan bahwa nilai saling menghormati masih belum terbentuk secara kuat di kalangan peserta didik. Dalam kondisi ini, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi mereka. Pengawasan sekolah, kesiapan guru, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut terhadap kekerasan harus berjalan secara serius. Penanganan terhadap pelaku juga perlu memberikan kepastian dan rasa keadilan. Pembinaan tetap diperlukan, tetapi setiap pelaku kekerasan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan usia, kondisi, dan ketentuan hukum.

Persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian yang menyentuh akar pembentukan kepribadian. Dalam Islam, akidah menjadi landasan pendidikan dalam membentuk cara berpikir dan sikap seseorang. Tujuannya bukan hanya melahirkan generasi cerdas, tetapi juga generasi yang bertakwa, berakhlak, dan sadar bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..

Perundungan merupakan bentuk kezaliman. Menghina, merendahkan, mengintimidasi, dan menyakiti orang lain bertentangan dengan tuntunan syariat. Karena itu, pencegahan kekerasan perlu dimulai dari pembentukan keimanan yang kuat. Dengan kesadaran tersebut, peserta didik menjauhi kezaliman bukan semata-mata karena takut terhadap aturan sekolah, melainkan karena memahami bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) rakyat. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, menghadirkan guru yang kompeten, serta menjamin keamanan peserta didik.

Karena itu, memutus rantai perundungan tidak cukup dengan menangani pelaku setelah kekerasan menimbulkan korban. Pencegahan harus dimulai melalui pendidikan yang berlandaskan akidah, pengawasan yang konsisten, serta penerapan aturan yang jelas dan adil. Dengan cara tersebut, sekolah dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lingkungan yang melindungi dan membentuk generasi.  [LM/AH]