Rekening Massal, Siapakah yang Paling Diuntungkan?

Oleh: Atiqoh Shamila
Lensa Media News, Opini — Pemerintah berencana membuatkan rekening secara massal bagi sekitar 200 juta warga, terutama masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun. Setiap rekening akan mendapatkan saldo awal sebesar Rp50 ribu dan akan dibuka melalui BRI serta BSI.
Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp11 triliun. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mulai mengenal dan menggunakan layanan perbankan sejak dini.
Program ini ditujukan untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial agar lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran. Selain itu, kepemilikan rekening diharapkan dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki akses dan dapat memanfaatkan layanan perbankan secara formal.
Pengamat menilai kebijakan ini belum menjadi kebutuhan yang mendesak, terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit. Jika tujuannya agar penyaluran bansos lebih efisien dan tepat sasaran, pemerintah seharusnya lebih fokus memperbaiki DTSEN. Sementara itu, alasan untuk meningkatkan inklusi keuangan juga dinilai kurang kuat karena tingkat inklusi keuangan di Indonesia sudah cukup tinggi.
Pembukaan rekening secara massal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa? Kebijakan ini jelas belum tentu memberikan manfaat besar bagi rakyat. Saldo awal Rp50 ribu terlalu kecil untuk memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Apalagi, penerima bansos selama ini juga sudah memiliki rekening sebagai sarana penyaluran bantuan.
Pembuatan kebijakan negara terkesan terburu-buru tanpa melalui pertimbangan yang matang dan didasarkan pada pemikiran yang kuat. Kebijakan seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai dana APBN justru banyak terserap untuk program yang manfaatnya tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, apalagi di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi rakyat.
Dalam sistem kapitalisme dan demokrasi, pengelolaan APBN dapat membuka ruang bagi penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat. Selama suatu kebijakan telah melalui proses dan mendapat persetujuan lembaga negara terkait, anggaran dapat dijalankan.
Persoalannya, tanpa pengawasan yang kuat, transparansi, dan pertanggungjawaban yang ketat, penggunaan anggaran berpotensi disalahgunakan. Kondisi seperti ini juga dapat membuka celah terjadinya korupsi dan pemborosan uang negara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Di sisi lain, masih banyak kebutuhan rakyat yang memerlukan perhatian dan dukungan anggaran yang memadai. Misalnya, penanganan bencana, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta pemerataan fasilitas dan infrastruktur kesehatan hingga ke daerah-daerah. Ketika kebutuhan dasar seperti ini belum sepenuhnya terpenuhi, sementara anggaran justru dialokasikan untuk program yang manfaatnya dipertanyakan, wajar jika muncul kritik terhadap prioritas kebijakan negara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat belum berjalan sebagaimana mestinya. Negara semestinya memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan memberikan pelayanan publik secara adil dan merata.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Karena itu, setiap kebijakan negara tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan tertentu atau pertimbangan keuntungan semata. Kebijakan harus berlandaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, serta ditetapkan melalui proses ijtihad syar’i untuk menjawab persoalan masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan anggaran dan berbagai kebijakan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, menjaga kemaslahatan, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil.
Setiap dana yang masuk ke Baitulmal memiliki aturan yang jelas mengenai sumber dan penggunaannya berdasarkan syariat Islam. Begitu pula dengan pos pengeluaran, masing-masing memiliki ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan. Karena itu, anggaran negara tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Pengelolaan Baitulmal harus amanah, transparan, dan bertanggung jawab agar harta yang dikelola benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan syariat dan untuk kemaslahatan rakyat.
Pengelolaan keuangan Baitulmal juga berada dalam pengawasan yang ketat. Penguasa tidak dapat menggunakan anggaran negara sesuka hati karena terdapat mekanisme pengawasan, di antaranya melalui Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat. Pengawasan ini bertujuan memastikan harta negara dikelola sesuai dengan syariat, digunakan pada tempat yang semestinya, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan demikian, keuangan negara diharapkan tetap dikelola secara amanah dan bertanggung jawab demi kemaslahatan rakyat. [LM/AH]
