Karhutla Terus Membara, Dimana Peran Negara?

Oleh: Yayang Sevia
Muslimah Penulis Ideologis
Lensamedianews,Opini—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang mengancam kehidupan masyarakat. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman nyata bagi kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat disana. Ketika kualitas udara memburuk hingga memasuki kategori membahayakan, masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan yang tidak bisa dianggap sepele.
Situasi semakin mengkhawatirkan karena dampak asap tidak dirasakan secara merata. Anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan, seperti asma, berada dalam kondisi yang lebih rentan. Bahkan, muncul laporan mengenai warga yang diduga mengalami gangguan pernapasan setelah terpapar asap dan kemudian meninggal dunia. Jika karhutla berlangsung selama berbulan-bulan, dampaknya tidak berhenti pada rusaknya kawasan hutan.
Aktivitas ekonomi terganggu, masyarakat kesulitan menjalankan kegiatan sehari-hari, dan kebutuhan pelayanan kesehatan meningkat. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi ancaman. Lantas, mengapa persoalan yang berulang ini belum mampu dituntaskan secara menyeluruh. (CNNIndonesia, 03-10-2026)
Karhutla dan Lemahnya Perlindungan Negara
Berulangnya karhutla memperlihatkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah meluas dan asap telanjur menyelimuti permukiman. Pencegahan, pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan secara teratur. Jika upaya tersebut tidak mampu mencegah bencana yang sama dan terus berulang, efektivitas kebijakan negara patut dipertanyakan.
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan rakyat. Masyarakat tidak semestinya terus menanggung risiko kesehatan akibat kerusakan lingkungan, terlebih ketika mereka tidak memiliki kendali atas keputusan pengelolaan hutan dan lahan. Pengemudi ojek daring, pedagang kecil, petani, guru, dan pekerja lainnya tetap harus mencari nafkah di tengah kualitas udara yang buruk. Tidak semua orang mempunyai pilihan untuk berdiam diri di rumah atau memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.
Dalam kondisi darurat, negara semestinya memastikan tersedianya layanan kesehatan, fasilitas pemeriksaan, obat-obatan, tempat perlindungan dari asap, serta informasi kualitas udara yang akurat. Kelompok rentan harus mendapatkan perhatian khusus. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan korban. Akar masalah yang menyebabkan karhutla harus diselesaikan agar masyarakat tidak terus hidup dalam ancaman yang sama setiap tahun.
Pengelolaan Hutan dalam Sistem Kapitalisme
Karhutla juga perlu dilihat dari cara pandang yang lebih mendasar, yaitu bagaimana hutan dan sumber daya alam dikelola. Dalam sistem sekuler kapitalis, orientasi keuntungan ekonomi dapat mendorong eksploitasi alam apabila kepentingan bisnis ditempatkan di atas keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Ketika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak memberikan efek jera, kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang.
Sanksi yang tidak memberikan efek jera juga berpotensi membuat pelaku menganggap pembakaran hutan sebagai risiko yang dapat ditanggung demi memperoleh keuntungan. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar pada pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik pelaku langsung maupun korporasi yang terlibat. Penindakan harus disertai pengawasan yang transparan, pemulihan lingkungan, dan upaya pencegahan yang konsisten.
Islam Memandang Negara sebagai Pelindung Rakyat
Dalam perspektif Islam, kesehatan dan keselamatan jiwa merupakan perkara penting yang wajib dijaga. Negara tidak boleh memandang keselamatan rakyat sebagai urusan tambahan, sebab perlindungan terhadap kehidupan merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Negara berkewajiban mengurus kebutuhan rakyat, termasuk menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan dan melindungi mereka dari bahaya yang mengancam kehidupan.
Dalam konsep Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus pelindung. Peran ini harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata yaitu mencegah kerusakan hutan, mengawasi pemanfaatan lahan, menyediakan layanan kesehatan ketika bencana terjadi, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang layak.
Negara juga perlu mengelola sumber daya alam dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan segelintir pihak. Islam pun menetapkan aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran.
Penegakannya harus berlandaskan syariat, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan pembuktian dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ketegasan hukum diperlukan agar tindakan yang merusak lingkungan tidak dibiarkan berulang. Selain memberikan sanksi yang sesuai, negara harus memastikan kerusakan dipulihkan dan hak masyarakat yang dirugikan diperhatikan. Tidakkah kita rindukan pengaturan syariat Islam yang lebih adil? Wallahualam bissawab. [LM/ry].
