Pelarangan Hijab di Azerbaijan, Melanggar Hukum Internasional

Azerbaijan-LenSaMediaNews

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H

Dosen Fakultas Hukum

 

Lensamedianews, Opini—Sosial media kembali dihebohkan dengan video seorang siswa yang dikeluarkan dari kelas dikarenakan mengenakan jilbab. Hal ini pun mendapat sorotan dari dunia dikarenakan pelarangan jilbab di lingkungan pendidikan tersebut terjadi di Azerbaijan yang penduduknya 96 persen muslim tetapi pemerintah di negara yang dipimpin oleh Presiden Ilham Aliyev itu punya kebijakan politik yang mengarah kepada sekularisme dengan partai politiknya Yeni Azerbaycan Partiyasi atau Azerbaijan Baru (detik,14-10-2026).

Pelarangan jilbab ini tidak hanya diberlakukan bagi siswa tetapi juga guru yang mengajar di sekolah. Bahkan kampus-kampus juga sudah mulai mendata mahasiswa yang menggunakan jilbab. Hal ini berdampak juga kepada mahasiswa Indonesia yang menimba ilmu di sana.

Melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, Prof Noto meminta pemerintah Alzaberjain mencabut kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan ekspresi keagamaaan adalah bagian praktik Islamofobia. Hal ini tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan “lawan Islamofobia”. Di samping itu, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi hak-hak personal dan kebebasan beragama (viva, 18-10-2026).

 

Ambiguitas HAM

Fakta ini menunjukkan bahwa barat terutama Israel sangat takut dengan adanya kebangkitan Islam kembali. Dengan segala upaya dan daya mereka berusaha mempropagandakan apa yang dirancang untuk menjauhkan umat Islam dan negeri-negeri Islam dari identitas Islamnya termasuk pelarangan hijab.

Ketakutan ini membuat mereka lupa bahwa aturan tentang kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) menjadi bumerang bagi mereka. Hal ini dikarenakan mereka telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Mengapa atas nama HAM Genosida yang dilakukan Israel tidak tersentuh hukum internasional? Sedangkan hak untuk berpakaian sesuai tuntutan beragama malah dilarang?

Inilah ambiguitas penerapan HAM yang tidak berlaku jika berhubungan dengan umat Islam. Beragama adalah hak alamiah (natural right) yang dimiliki manusia dan merupakan hak dasar dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk menentukan agamanya masing-masing dan tidak ada larangan untuk memeluk agama tersebut.

Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 18 Piagam Deklarasi Undang-undang Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dimuka umum maupun sendiri.” Begitupun dalam ICCPR (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.”

Namun, kembali lagi semua aturan tersebut akan pincang jika untuk umat Islam karena aturan tersebut lahir dari sistem kapitalisme-sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan dalam kehidupan ditetapkan oleh manusia. Selain itu, kapitalisme berstandarkan manfaat sehingga aturan bisa dibuat atau dihapus dengan sesuka hati.

Kondisi terjadi di seluruh negeri-negeri Islam saat ini, salah satu contohnya yang terjadi di Azerbajain di mana dengan standar kerja sama dengan Israel yang jelas dengan nyata memerangi kaum muslim di Palestina dikarenakan ada kepentingan yang didapatkan. Bahkan melarang umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk untuk menjalankan agamanya, mereka tidak merasa bersalah.

 

Perlindungan Hak Beribadah Dalam Islam

Hal ini berbeda jauh dengan sistem Islam yang berasal dari Sang Khaliq yakni Allah Swt. Zat satu-satunya yang berhak membuat aturan. Islam mengatur bagaimana menjaga hak-hak syar’i setiap manusia baik muslim maupun nonmuslim. Manusia tidak boleh dipaksa untuk meyakini dan memeluk agama (Islam). Namun bukan berarti muslim dibiarkan gonta-ganti agama. Ketika telah memilih Islam maka dilarang untuk murtad atau keluar dari Islam.

Jika hal ini terjadi maka dia akan dinasehati dan jika dia menolak maka akan dikenakan sanksi oleh negara. Hal ini dilakukan dalam rangka penjagaan akidah sehingga tidak mudah mempermainkan aqidah. Disisi lain, penganut agama lain dijamin untuk dapat menjalankan agamanya.

Sungguh Islam merupakan sistem yang sempurna dan paripurna. Satu-satunya sistem yang sesuai dengan firtah manusia. Islam Rahmatan lil alamin. Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya, “Dan tidaklah Kami mengutus Kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi Rahmat semesta alam.” (TQS.al-Anbiya: 107).

RahmatNya tidak hanya bagi kaum muslim tetapi seluruh alam termasuk nonmuslim. Saatnya kaum muslim khususnya negeri-negeri muslim saat ini sadar bahwa hanya dengan kembali pada sistem Islam Kaffah yang akan melindungi dan menjaga umat dalam menjalankan semua kewajiban dari Sang Khaliq. Wallahualam bissawab. [LM/ry].