Dasyatnya Sistem Islam Melepas Jeratan Judol Anak

20250630_084210

Oleh : Ariani

Guru dan Penulis Muslimah Malang Raya

 

LenSaMediaNews.Com–Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10–19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025 (beritasatu.com, 19-5-2025).

 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar (cnbcindonesia.com, 11-05-2025).

 

Kecanduan judi online pada anak-anak menstimulus kriminalitas seperti pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara mudah, apalagi dalam ilmu psikologi fase anak-anak menuju remaja yaitu 10-13 tahun remaja cenderung berperilaku impulsif seperti bertindak tanpa perencanaan dan memikirkan konsekuensinya.

 

Pastinya perlu dilakukan kontrol keluarga sebagai benteng pertama. Namun tidak sedikit judi online juga dilakukan para orang tua bahkan guru seperti kasus di Pangandaran, AR, oknum guru PNS di SMP Negeri 2 Parigi, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara setelah mencuri puluhan komputer di ruangan laboratorium sekolah untuk kebutuhan judi online (metrotvnews.com, 27-06- 2024).

 

Hukum Indonesia Keok memberantas Judol 

 

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital (beritasatu.com, 19-5-2025).

 

Pemerintah juga melaksanakan sosialisai di sekolah-sekolah terkait regulasi yang mengatur penyaringan konten, mekanisme pelaporan, proses remediasi yang cepat dan transparan jika ada konten yang melanggar dan penyediaan edukasi literasi digital (teknologi.bisnis.com, 14-5-2025).

 

Sebenarnya di Indonesia larangan praktik judi telah dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Pelaku dikenai hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan atau denda hingga Rp1 miliar. Namun pasal-pasal tersebut seperti macan ompong karena perjudian semakin marak bahkan judi online malah booming.

 

Hal ini teryata ada bagian dari penguasa yang menjadi backing utamanya. Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital yang diperiksa terkait kasus judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (beritasatu.com, 31-10-2024).

 

Terdapat 16 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi, mereka memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak diblokir (megapolitan.kompas.com, 1-11-2024).

 

Kehidupan yang sekular menghasilkan individu yang parameter hidupnya adalah untung atau rugi bukanlah halal atau haram. Dalam kehidupan sekular, Pendidikan Akidah sangatlah minim sehingga banyak insan mudah bermaksiat dan bergaya hidup hedon dengan orientasi dunia semata.

 

Sistem Islam Berdaya Dasyat Memberantas Judol

 

Dalam Islam, keharaman judi termasuk “ma’lum min ad-din bidh-dharurah” yang artinya diketahui secara pasti dalam agama. Oleh karena itu setiap muslim mukallaf wajib meninggalkannya, wajib mencegah pelakunya dan segera menghentikannya dengan paksa jika mampu. Islam mengharamkan segala bentuk judi, termasuk judi online. Dalam QS Al Maidah ayat 90-91 dengan tegas Allah mengharamkan judi dan menyamakan perbuatan tersebut dengan tindakan syaitan.

 

Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, hukum syara secara tegas menindak pelaku judi dengan hukuman yang jelas. Hukuman tersebut bersifat jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali) sehingga sangat efektif memberantas judi.

 

Sanksi pidana syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zîr. Syaikh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’zir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi. “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 99).

 

Sistem Islam akan membentuk culture of law (budaya hukum) Islami yang kuat di Masyarakat yaitu amar ma’ruf nahi munkar sesuai perintah Allah dalam QS. Ali Imran 104. Sehingga Masyarakat juga akan berpartisipasi aktif mencegah perjudian di semua lini kehidupan.

 

Khalifah sebagai junnah umat, akan menegakkan kedaulatan digital dengan membangun back bone digital yang tidak bisa diretas musuh. Judi online sulit diberantas karena ketika memblokir judi online, servernya tidak bisa diblokir sebab kontrak servernya adalah dengan Google di luar kendali pemerintah. Wallahu a’lam bishawab. [LM/ry].