Perundungan semakin Brutal, Buah Buruk Sistem Kapitalisme.

Oleh Farida Zahri
Muslimah Peduli Generasi
LensaMediaNews.com, Opini_ Perundungan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan dengan tindakan yang semakin mengarah pada kriminal. Hanya karena menolak diajak minum miras dan merokok, korban dimasukkan ke dalam sumur. Mirisnya para pelaku adalah anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), teman korban.
Menyikapi kasus perundungan tersebut, Wakil ketua Komisi X DPR Lalu Harian Irfani, meminta agar pelaku perundungan ditindak secara administratif dan hukum karena menyangkut tindak pidana. (rri.co.id, 27-06-2025).
Realita yang terjadi dengan terus meningkat kasus perundungan setiap tahunnya, semakin menguatkan kasus ini ibarat fenomena gunung es. Masalah tersebut membuktikan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem yang berlaku saat ini. Semestinya para pelaku dijatuhi sanksi hukuman pidana berupa penjara atau denda, tergantung tingkat keparahan perbuatanya.
Kenyataannya hukuman tidak memberi efek jera, dengan bukti makin maraknya kasus perundungan. Selain itu menurut hukum yang berlaku saat ini, orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum menikah masih dikatagorikan anak – anak. Sehingga anak SMP yang melakukan kejahatan belum bisa tersentuh hukum karena dianggap masih anak di bawah umur. Akhirnya kasus perundungan pun semakin marak.
Kasus semacam ini merupakan kegagalan sistem pendidikan, yang belum mampu mencetak generasi beriman, beradab sekaligus berilmu. Sebaliknya generasi yang tampak hari ini justru menjadi pelaku kriminal. Mereka dengan tanpa merasa berdosa, melakukan kekerasan terhadap teman sebayanya. Bahkan memaksa temannya minum minuman beralkohol, yang sudah jelas merupakan minuman haram.
Hal ini menunjukkan buah buruk penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme dalam segala aspek kehidupan. Terpisah dari ajaran agama sehingga manusia jauh dari rasa takut akan dosa dan tidak memahami bahwa kehidupan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Sudah saatnya dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup hanya dengan menyusun regulasi namun perlu kejelasan paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. Islam sebagai sistem kehidupan yang paripurna akan mampu menyelesaikan permasalahan perundungan secara tuntas. Dalam Islam, perundungan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syarak baik verbal maupun fisik.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Tirmidzi, bahwasanya Rasulullah saw. pernah menyampaikan “Sesama muslim itu bersaudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir atau merendahkan. Ketakwaan itu sungguh ada di sini sambil menunjuk di dada”.
Islam memiliki mekanisme agar konsep ini tertanam dengan benar di dalam benak dan pikiran generasi hingga berbuah pada perbuatan. Akidah Islam dijadikan sebagai asas kurikulum dan tujuan pendidikan. Di dalam lingkup keluarga, orang tua wajib mendidik anak dengan tolok ukur akidah dan syariat Islam.
Dan masyarakat akan saling mengontrol dengan mengingatkan kepada kebaikan, mencegah dari kemaksiatan. Sedangkan fungsi negara adalah menjamin penerapan akidah dan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan, sehingga semua pihak akan memandang sama bahwa perundungan dilarang oleh syarak. Wallahu a’lam bishshawab.
