Eksploitasi Nikel Raja Ampat

20250611_214702

Oleh Yulli mardanisyah

 

LensaMediaNews.com, Surat Pembaca_ Aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat mendapat banyak sorotan, terutama terhadap dampak buruk eksploitasi nikel di kawasan tersebut. Terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut penerbitan izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

 

Pasal 35 (k) UU itu melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji akan mengevaluasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.

 

 

Inilah potret sistem kapitalisme yang rusak. Pengusaha dapat berkuasa. Kelestarian lingkungan yang seharusnya dipelihara dan dijaga dirusak dan menyebabkan rusaknya kelestarian alam. Banyak terumbu karang sudah mati atau terganggu. Hal ini tidak akan terjadi jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan dan negara.

 

 

Islam memiliki konsep “hima“ yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia. Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan dan alam.