Tambang Rakyat Wajib Dikelola Syariah

# Surat Pembaca_20260328_182805_0000

Keputusan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061 kembali memunculkan pertanyaan besar. Tambang emas dan tembaga terbesar di Papua itu sejatinya merupakan kekayaan alam milik rakyat. Karena itu negara seharusnya mengelolanya secara penuh demi kesejahteraan masyarakat, bukan memberi ruang panjang bagi perusahaan besar untuk terus menguasainya.

Pemerintah beralasan perpanjangan izin diperlukan demi menjaga keberlanjutan produksi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Sementara eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahun. Produksi Freeport yang kini mencapai sekitar 3,2 juta ton bijih konsentrat per tahun merupakan hasil eksplorasi sejak 2002–2003. Karena itu pemerintah menilai kepastian izin diperlukan agar investasi eksplorasi baru dapat segera dilakukan (CNBC, 23 Februari 2026).

Dalam kesepakatan tersebut pemerintah disebut memperoleh tambahan divestasi saham sebesar 12% tanpa biaya. Dengan tambahan ini, kepemilikan negara melalui MIND ID diproyeksikan meningkat dari 51% menjadi 63% pada 2041. Sebagian saham juga direncanakan dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Papua.

Namun persoalan utama bukan sekadar angka kepemilikan saham. Kendali operasional dan tata kelola Freeport kemungkinan besar tetap berada di tangan perusahaan induknya dari Amerika Serikat. Artinya, meski saham negara terlihat mayoritas, pengaruh nyata dalam pengelolaan tambang belum tentu berada di tangan bangsa sendiri.

Indikasi kerugian negara juga terlihat dari pembagian keuntungan. Pada 2024 laba bersih PT Freeport Indonesia mencapai sekitar 4,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp67,32 triliun. Namun setoran kepada pemerintah pusat dan daerah hanya sekitar Rp7,7 triliun. Artinya negara hanya menerima sekitar 11% dari keuntungan tersebut.

Fakta ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan kekayaan alam. Ketika iman tidak menjadi landasan kebijakan, keputusan yang diambil mudah merugikan rakyat. Padahal tambang adalah sumber daya besar yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat.

Islam memiliki aturan tegas dalam hal ini. Tambang dengan cadangan besar termasuk kepemilikan umum yang haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Karena itu solusi sejati adalah menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah. Dengan sistem ini, penguasa akan amanah dan takut dosa, sehingga tidak berani menyerahkan kekayaan umat kepada korporasi. Kekayaan alam pun benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/ nr]