Fenomena Waithood Pada Generasi Muda, Apa Penyebabnya?

Waithood-LenSaMediaNews

Oleh: Yuyun Suminah, A. Md

Guru dan Pegiat Literasi Karawang

 

LenSaMediaNews.com–Generasi muda saat ini tengah menghadapi fenomena Waithood, yaitu fase seseorang menunda atau menunggu waktu yang tepat untuk memasuki fase menjalani kehidupan berikutnya yaitu pernikahan. Fase Pernikahan akan dialami semua manusia karena Allah menciptakan manusia berpasang-pasanganan agar menjadi pemimpin di muka bumi. Dari sebuah pernikahan akan lahir para penerus bangsa.

 

Namun faktanya pernikahan menjadi momok menakutkan bagi sebagian generasi muda, dalam benak mereka beban bertambah, biaya hidup perlu dipikirkan, rumah, kendaraan, biaya pendidikan, kesehatan dan lainnya. Pernyataan “mapan dulu baru menikah, dari pada susah dikemudian hari ketika menjalani rumah tangga” menjadi tren dikalangan muda mudi zaman sekarang. Seperti itulah realita yang terjadi, mengesampingkan hikmah dari menikah itu sendiri.

 

Mengutip dari radarkarawang.id, 9 Januari 2026, data pernikahan yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Karawang sepanjang 2025 alami penurunan dari tahun 2024. Menurut catatan kemenag, jumlah pernikahan di sepanjang 2025 mencapai 12.555, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah 12.741 pernikahan. Kepala Kementerian Agama kabupaten Karawang, H. Sopian mengatakan belum menemukan penyebab dari penurunan tersebut.

 

Padahal pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memungut biaya untuk akad yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Akan tetapi jika dilaksanakan di luar jam kerja atau tempatnya di luar KUA, dikenakan biaya Rp600. 000. Biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara, ungkapnya. Lantas apa penyebab waithood tersebut yang dialami generasi muda?

 

Pertama, pandangan materialisme, tak bisa dipungkiri sebuah pernikahan memerlukan persiapan materi. Terkadang kebutuhan yang diperlukan melebihi egonya. Seperti rasa gengsi atau malu jika pernikahan tidak melakukan resepsi seperti umumnya bahkan harus mewah. Jika tidak akan dicibir oleh masyarakat. Kenapa seperti itu? Karena manusia berada dalam Sistem kapitalisme yang tanpa disadari  membentuk manusia yang materialisme, mengukur semua kebahagian dengan materi.

 

Kedua, pernikahan tak lagi sakral, ketika akad terucap maka tanggungjawab siap dipikul oleh tiap pasangan, dunia dan akhirat. Namun justru kata sakral tersebut menjadi awal beban baru. Bahkan Pernikahan hanya dianggap kebahagian semu yang ketika dijalani. pasangan tersebut mengalami masalah maka perceraian pun menjadi solusinya. Bahkan sampai ada perjanjian pembagian harta jika terjadi masalah hingga tidak ada saling menuntut harta.

 

Ketiga, faktor minimnya ilmu dari setiap pasangan  bisa memicu konflik rumah tangga. Ilmu yang dimaksud adalah ilmu memahami pasangan, mengatur keuangan rumah tangga, pengasuhan, menyatukan dua keluarga dan ilmu lainnya.

 

Intinya bersabar,  materi bisa diupayakan tapi keinginan menikah jika tidak diuapayakan segera dikhawatirkan malah memilih jalan haram, seperti pacaran dulu. Jadi tak harus menunggu atau menunda jika hati sudah rindu tuk menikah apalagi sudah ada pasanganya. Bagaimana Islam memandang sebuah pernikahan?

 

Pernikahan adalah sarana menyatukan laki-laki dan perempuan yang sudah rindu bersama, cinta dan kasih sayang. Sehingga penyaluran fitrah tersebut bernilai pahala ketika dijalankan sesuai syara. Menikah juga merupakan ibadah terlama, karena pasangan menjalaninya bertahun-tahun sampai maut memisahkan.

 

Allah Taala berfirman yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (TQS Ar-Ruum:21).

 

Dalam sejarah Islam, di masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, dari pemasukan negara yang melimpah ruah,  ada pengeluarannya negara yaitu memberikan kemudahan kepada muda-mudi yang sudah siap menikah namun terkendala biaya untuk memberikan mahar, belum punya pekerjaan dan lainnya. Negara memberikan kemudahan, dengan diberikan pekerjaan dan sekaligus biaya pernikahan.

 

Peran negara untuk mengedukasi masyarakat terus dilakukan tujuannya agar generasi muda tidak terjerumus kepada kemaksiatan. Selain itu menikah juga merupakan sunah Rasulullah, Nabi juga menegaskan bahwa menikah adalah bagian dari ajaran beliau sebagaimana sabdanya, “Nikah itu sunahku. Barang siapa tidak suka terhadap sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR Ibnu Majah). Wallahualam bissawab. [LM/ry].