Judi Online Menyasar Anak : Buah Pahit Kapitalisme

20250528_104133

Oleh : Yuchyil Firdausi

 

LenSaMediaNews.Com–Judi online (judol) marak tak kenal batas usia. Anak-anak pun menjadi pelaku pemain judol. Berdasarkan data tahun 2024, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat usia pemain judol di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang (ppatk.go.id, 26-07-2024).

 

Transaksi judol pada anak-anak berusia 10 tahun ini nilainya pun cukup fantastis. Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar (cnbcindonesia.com, 08-05-2025).

 

Fenomena judol yang kini menyasar anak-anak bukanlah suatu kebetulan. Ini adalah konsekuensi dari sistem Kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, tanpa peduli masa depan generasi muda. Industri judol dengan lihai memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menggoda anak-anak, merambah ke ranah yang paling rentan dalam perkembangan mental mereka.

 

Industri ini jelas tahu bahwa dengan menarik perhatian anak-anak, mereka akan mendapatkan pelanggan setia dalam jangka panjang. Inilah wajah asli Kapitalisme, rakus dan tanpa batas moral, di mana keuntungan lebih penting daripada kesejahteraan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa.

 

Sayangnya, pemerintah tampaknya tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam menangani masalah ini. Terungkapnya grup WhatsApp yang dibuat untuk memperlancar komunikasi penjagaan website judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo menjadi bukti bahwa pemerintah setengah hati menyelesaikan masalah judol. Anggota grup itu berhasil mengumpulkan 750 website judi online untuk dilakukan pembukaan blokir dan dijaga dari adanya pemblokiran (Tempo.co, 20-05-2025).

 

Pemutusan akses terhadap situs judol tidak dilakukan dengan serius. Oknum-oknum pejabat sendiri bahkan yang menjaga agar situs tersebut tetap beroperasi demi keuntungan pribadi. Banyaknya situs judi yang tetap beroperasi meskipun sudah dilakukan upaya penutupan merupakan gambaran kegagalan Kapitalisme melindungi generasi. Kebijakan yang ada tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai karena terhambat oleh kepentingan ekonomi dan kekuatan industri yang memiliki pengaruh besar.

 

Di sisi lain, peran orang tua, khususnya ibu, sangatlah penting dalam membentengi anak-anak dari kerusakan moral, termasuk dari ancaman judol. Sebab ibu adalah al umm wa robatul bayt (ibu dan pengelola rumah) sekaligus sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) bagi anak. Dimana peran dan kehadiran ibu di rumah sebagai pendidik, pembimbing, dan pengasuh anak akan membentuk karakter anak di masa depan dan mengokohkan prinsip mereka dalam kebaikan.

 

Dalam konteks keluarga muslim, keluarga yang kokoh dalam akidah akan menghasilkan anak-anak yang kuat secara spiritual dan tidak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan maksiat. Namun, keberadaan peran ibu di rumah hari ini terabaikan sebab terbebani oleh masalah ekonomi sehingga tidak memiliki waktu atau energi yang cukup untuk mendidik anak-anak mereka. Sebagai akibatnya, anak-anak menjadi lebih rentan terhadap pengaruh luar yang merusak, seperti judi online.

 

Hal ini tentu berbeda jika menjadikan sistem Islam sebagai satu-satunya sistem yang mengatur kehidupan dalam semua aspek. Dalam Islam, sistem pendidikannya menawarkan solusi yang lebih holistik, yang tidak hanya menekankan pada aspek akademik, tetapi juga membentuk pola pikir dan sikap yang sesuai dengan ajaran Islam.

 

Dalam sistem pendidikan Islam, anak-anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam setiap perilaku mereka. Dengan demikian, mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang batasan yang ditetapkan oleh syariat Islam, termasuk dalam dunia digital. Literasi digital yang berbasis pada nilai-nilai Islam menjadi sangat penting dalam mencegah anak-anak terjebak dalam dunia yang penuh dengan godaan seperti judol.

 

Dalam Islam, negara memiliki tanggungjawab penuh untuk menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, termasuk judol. Negara wajib menutup semua akses secara menyeluruh terhadap situs-situs yang merusak, serta mencegah konten-konten berbahaya lainnya.

 

Digitalisasi dalam Islam akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk menguntungkan segelintir orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem yang berpihak pada kebaikan dan kemaslahatan umum, negara dapat melindungi generasi muda dari ancaman yang bisa merusak masa depan mereka.

 

Oleh karena itu, solusi untuk masalah judi online tidak hanya bergantung pada pemutusan akses secara teknis, tetapi juga harus melibatkan pendekatan yang lebih holistik. Mulai dari peran keluarga, pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, hingga pengaturan negara yang bertanggung jawab. Dengan cara ini, generasi muda dapat terlindungi dan dijauhkan dari godaan yang dapat merusak moral dan masa depan mereka. [LM/ry].