Kala Judol dan Pinjol Menjebol Generasi Muda

JudolPinjol-LenSaMediaNews

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si

 

LenSaMediaNews.Com–Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) terus menjebol generasi muda Indonesia. Belum lama ini seorang pelajar SMP di Kokap, Yogyakarta terlilit utang pinjol akibat ketagihan bermain judol. Lilitan hutang membuat pelajar ini malu dan takut, sehingga tidak masuk sekolah sebulan lamanya. Ini hanya satu kasus diantara 200 ribu pelajar usia 10 -19 tahun lainnya yang terjerat judol dan pinjol (tirto.id, 29-10-2025).

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti berkometar bahwa terjerumusnya para pelajar dalam aktivitas judol, bukan sekedar kegagalan moral individu, namun ada kekeliruan besar dalam pendidikan nasional. Sekolah hari ini menurutnya, sibuk menyiapkan siswa untuk ujian saja, sehingga anak didik tidak mampu bertahan di tengah derasnya perangkap algoritma dunia digital dan sepak terjang komersialisasi (kompas.com, 29-10-2025).

 

Halal Haram Dilibas, Kehidupan Pun Kandas

 

Faktanya sistem pendidikan nasional hari ini menjadi komoditas untuk kepentingan politik dan ekonomi. Kurikulum pendidikan dirancang mengikuti selera pasar kapitalistik, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Anak didik disiapkan menjadi tenaga kerja pendukung mesin besar ekonomi kapitalisme, menghamba pada penjajah.

 

Kurikulum pendidikan makin kental dengan nilai-nilai materialistus yang nyaris mengesampingkan nilai-nilai agama dan moral. Alhasil anak didik hanya maju secara fisik, namun rapuh secara spiritual seperti saat ini. Perilaku mereka sekedar mengikuti tren yang nyaris tak mengenal standar halal dan haram,  seperti masalah perjudian ini.

 

Meskipun perjudian haram bagi muslimin, keharamannya hanya berlaku dalam ranah kehidupan pribadi. Terbukti perjudian konvensional maupun online tidak pernah bisa diberantas tuntas di negeri muslimin ini. Upaya pendekatan hukum yang dilakukan masih bersifat reaktif (ketika muncul kasus) dan teknis semata, namun tidak bisa dilakukan secara sistemik dan tuntas. Iklan judol dan pinjol begitu mudah diakses di media sosial, tinggal klik dan langsung melenggang masuk.

 

Standar halal dan haram begitu remang-remang (syubhat) di negeri muslimin ini, buah diterapkannya Sistem Politik Demokrasi yang jelas batil karena bukan dari ajaran Islam. Prinsip mendasar bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, menjadikan aturan buatan manusia berkedudukan di atas hukum Allah Ta’alaa. Alhasil perkara yang benar (hak) dengan yang salah (batil) tercampuraduk, seperti masalah perjudian ini.

 

Ketika halal dan haram dilibas, rida dan rahmat Allah Ta’alaa pun enggan melintas, kehidupan pun kandas dalam kehinaan. Jika kita masih enggan berbenah menata kehidupan dengan wahyu Allah Ta’alaa, sanggupkah kelak kita menghadapi murkaNya di yaumil akhir?

 

Standar Halal dan Haram Jelas, Judi Dilibas Tuntas

 

Perjudian dalam berbagai bentuk merupakan perkara yang haram bagi muslimin. Allah Ta’alaa berfirman di QS Al Maidah ayat 90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”. Jelaslah bahwa berjudi adalah amalan setan sehingga merupakan dosa dan harta yang diperoleh pun haram.

 

Ketika larangan Allah dilanggar, timbullah kebencian dan permusuhan, sebagaimana firmanNya dalam QS Al Maidah ayat 91 yang artinya ,”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)”. Terbukti para pemain judi seringkali kesal ketika kalah dalam permainan. Lantas dia memaksakan diri untuk menang, kelelahan dan kemudian mengambil harta orang lain tanpa hak.

 

Sudah pasti hal ini menimbulkan kebencian dari pihak yang terampas hartanya. Permusuhan pun tersulut, seringkali berlanjut menjadi pembunuhan. Kaum muslimin pun terpecah belah, lemah dan menjadi sasaran empuk kafirin. Hartanya dikuasai, seluruh pemikiran dan perbuatannya dirusak seperti yang sekarang ini terjadi.

 

Karena itulah, Indonesia sebagai negeri mayoritas  muslim harus tegas melarang perjudian. Seluruh aksesnya wajib ditutup, semua yang terlibat mulai dari bandar, pemain, penyedia server hingga pihak yang mempromosikannya wajib dihukum dengan sanksi takzir yang tegas sesuai dengan tingkat kejahatannya.

 

Negara pun berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan berkualitas berdasarkan akidah Islam sehingga rakyat hidup dalam keimanan dan ketaatan kepada Allah Ta’alaa menjauhi perbuatan dan segala hal yang haram. Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas, sehingga rakyat mampu hidup layak dan tidak mencari jalan pintas mencari harta lewat perjudian.

 

Dan semua ini hanya mungkin terwujud dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyyah yang menegakkan syariat secara menyeluruh (kafah). Kehidupan menjadi sejahtera dan tenang dalam naungan ridho dan rahmat keberkahan Allah Ta’alaa. Wallahu a’lam bisshowab. [LM/ry].