Karhutla, Lalainya Negara Menjaga Hutan

Oleh Annisa Auliya,
Pegiat Pena Banua
Lensa Media News, Opini — Kabut asap menyelimuti di berbagai daerah, terutama di bumi Kalimantan. Pekatnya kabut asap membuat aktivitas warga terganggu bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kasus penyakit ISPA juga turut meningkat akhir-akhir ini.
Seperti di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 7.995 warga terserang penyakit ISPA dan Pneumonia. Angka ini meningkat salah satunya disebabkan karena menurunnya kualitas udara akibat kabut asap dampak dari maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) (metrotvnews, 28-07-2026).
Dampak karhutla ini tidak hanya terjadi di daerah Kalimantan saja tapi juga dirasakan oleh negara tetangga seperti Malaysia. Menurut Menteri Kesehatan Malaysia pada Minggu (28-8-2026) mengatakan kasus asma yang terdeteksi melalui sistem pengawasan kesehatan meningkat 259 persen dalam sepekan terakhir. Kenaikan tersebut terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara disejumlah wilayah Malaysia imbas kebakaran kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (Kompas, 24-08-2026).
Kabut yang terjadi hari ini bukan kabut asap biasa, namun harus menjadi perhatian bersama terutama negara. Adanya kabut ini disebabkan oleh maraknya kebakaran lahan baik yang terjadi karena faktor kemarau maupun olah tangan nakal manusianya yang membakar lahan dengan sengaja. Berbagai upaya dilakukan untuk menanganinya, namun api yang sangat besar dan mudah menyebar menjadikan sulit bagi petugas juga relawan untuk memadamkannya dengan cepat.
Membuka lahan dengan membakar hutan dan lahan apalagi di musim kemarau merupakan cara mudah dan cepat. Akan tetapi jika tanpa pengawasan akan membawa petaka. Untuk itulah pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja dilarang dalam undang-undang bahkan merupakan tindak pidana yang harus diberi sanksi bagi pelaku.
Hutan merupakan sumber daya alam yang harus dijaga oleh negara. Hutan tidak bisa sembarang diserahkan hak pengelolaannya ke korporasi. Akan tetapi pada sistem kehidupan kapitalisme, pengelolaan hutan dan lahan diserahkan kepada korporasi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian korporasi untuk mendapatkan keuntungan dalam pengelolaannya dengan menekan biaya modal seminim mungkin, salah satunya membuka lahan dengan membakar hutan dan lahan. Tujuan pembukaannya bermacam-macam, ada untuk perusahaan sawit maupun perusahaan properti lainnya.
Hal ini bisa kita cocokkan dengan temuan data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, titik hotspot di Kalimantan Selatan periode 1 Mei 2026 hingga 18 Agustus 2026 sebanyak 3.219 hotspot yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota. Dari 3.219 Hotspot tersebut, 304 hotspot di antaranya berada di dalam dan di sekitar konsesi Perkebunan Kelapa Sawit beberapa perusahaan (Walhi, 25-08-2026).
Bencana karhutla yang terjadi hari ini tidak bisa semata disebabkan oleh faktor kemarau. Di dalamnya juga terindikasi oleh tangan oknum nakal korporasi dalam mengelola hutan. Ini kekeliruan yang harus kita luruskan. Sebab pengelolaan hutan harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat manusia. Hutan yang hijau dengan ekosistem di dalamnya, harus dikelola dengan baik oleh negara bukan diserahkan kepada korporasi yang orientasinya mengejar keuntungan bukan kelestarian.
Hal ini ditegaskan dalam Islam, bahwa hutan merupakan harta milik umum. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi saw.
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Dari hadis tersebut, maka hutan yang sangat luas adalah harta milik umum, yang pengelolaannya oleh negara langsung bukan diserahkan kepada individu maupun korporasi. Karena dikelola oleh negara maka peruntukannya juga untuk kemaslahatan umat yang dipimpinnya bukan untuk dirinya sendiri maupun kelompoknya.
Negara dalam Islam berperan sebagai pengurus rakyatnya akan memberikan kebijakan yang tegas dalam menjaga hutan dan memanfaatkan hutan. Melalui sistem sanksinya, jika terdapat oknum yang dengan sengaja merusak hutan dan merugikan orang banyak juga negara maka akan diberi hukuman yang tegas oleh negara.
Inilah cara Islam mengatur pengelolaan hutan. Islam tidak hanya mengurus diri kita pribadi tapi juga masyarakat dan negara termasuk masalah hutan. Hal ini akan terwujud jika Islam diterapkan dalam kehidupan oleh negara.
Wallahualam bissawab.
