Kedaulatan Sertifikasi Halal di Tengah Tekanan Pasar Global

Saat Sistem Hidup Mengguncang Jiwa_20260311_113120_0000

Oleh : Putri Ramadhini

 

Lensa Media News – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akhirnya resmi menandatangani perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade) antara kedua negara setelah bernegosiasi selama berbulan-bulan. Perjanjian ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, (19/2/2026). Keputusan ini direspons dengan bermacam kritik, salah satunya terkait kelonggaran sertifikasi halal yang melekat pada produk dari AS.

Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Menurut berbagai sumber, dalam perdagangan internasional, sertifikasi halal sering dianggap sebagai Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade). Negara ekspor seperti AS seringkali menuntut proses yang lebih cepat dan murah melalui pengakuan timbal balik (mutual recognition agreement). Tekanan global seperti ini menuntut Indonesia untuk menyederhanakan prosedur agar barang dari AS dapat masuk lebih cepat.

Untuk mewujudkan hal ini, Indonesia berkomitmen membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Politisi Denny Indrayana memberikan statement pada laman sosial media miliknya terkait Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS dan menyatakan bahwa hal ini adalah bentuk penaklukan dan penyerahan kedaulatan Republik Indonesia. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.

Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan negara dimana kekuasaan tertinggi dan mutlak yang dimiliki negara untuk mengatur wilayah dan penduduknya tanpa campur tangan asing. Kedaulatan bersifat absolut, permanen, tidak terbagi, dan asli.

Indonesia juga tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Sementara itu, Amerika Serikat tidak memiliki satu badan pemerintah pun yang mengawasi persyaratan sertifikasi halal, tidak seperti beberapa negara lain yang memiliki sertifikasi halal pemerintah (fokushalal.com). Hal tersebut sudah tentu mengancam validitas label kehalalan produk dari AS.

Di Indonesia sendiri, telah beberapa kali terjadi kasus validitas kehalalan dari produk yang telah dinyatakan halal ternyata masih mengandung komponen/bahan yang tidak halal, contohnya seperti kasus marshmallow dengan bahan yang berasal dari enzim babi dan kasus ompreng program MBG pemerintah yang ternyata menggunakan pelumas dari lemak babi.

Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Sebuah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia sudah selayaknya memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.

Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara seringkali mengesampingkan kepentingan umat akan jaminan kehalalan dari produk yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekular yang mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang dengan dalih meraih kemudahan dan memperkuat investasi melalui kerja sama dengan AS sehingga lebih mementingkan keuntungan ekonomi dari pada menerapkan aturan syari’at dan meraih rida Allah swt.

Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari’at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridho Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah.

Khilafah tidak melakukan kerja sama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan seperti AS. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal/haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin

Dalam Khilafah, regulasi Islam berbasis penerapan syari’at secara kaffah di segala bidang akan menjamin perlindungan berupa jaminan keamanan dan kehalalan termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal yang telah di tetapkan oleh negara. Khilafah sebagai pengurus dan pelindung bertanggung jawab menjamin kehalalan semua produk yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syari’ah.

 

[LM/nr]