Kriminalitas Marak, Generasi Rusak

LenSa MediaNews.Com, Surat Pembaca–Kriminalitas semakin parah. Pelaku kriminalitas mulai dari orang tua hingga anak-anak. Korban kriminalitas juga demikian. Kriminalitas menyasar orang yang tidak dikenal hingga orang terdekat. Kasus kriminalitas terbaru terjadi di Musi Rawas . Pelaku (IS) yang berusia 40 tahun tega menganiaya ibunya yang sudah renta. Pelaku emosi karena sang ibu tidak memberikan uang untuk anaknya yang berjudi. Sungguh alasan sepele.
Di Kabupaten Sambas, masyarakat digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di parit sungai. Diketahui, pelaku pembuangan mayat yaitu anak di bawah umur yang merupakan orang tua dari mayat tersebut. Masih kasus yang sama. Di Kabupaten Bogor, jasad bayi perempuan ditemukan di aliran kali Caringin. Jasad bayi tersangkut di akar rumput dan tubuhnya tidak lagi dalam kondisi utuh.
Maraknya kriminalitas menunjukkan adanya kesalahan dalam pengelolaan kehidupan. Kehidupan yang menjauhkan agama telah membuat individu merasa bebas melakukan sesuatu. Individu bebas bertingkah laku sesuai dengan keinginannya. Tanpa melihat halal dan haram suatu perbuatan.
Manusia bebas menghabisi nyawa orang lain , walaupun darah dagingnya sendiri. Itulah watak asli Sistem Sekuler. Sistem sekuler telah nyata merusak tatanan kehidupan kaum mslimin. Sistem sekuler telah mengesampingkan Allah sebagai Pencipta dan pengatur hidupnya.
Berbeda dengan sistem Islam, Islam menempatkan Allah sebagai pencipta dan pengatur hidupnya. Manusia terikat dengan hukum syara. Manusia tidak bebas bertingkah laku. Keberadaan Allah sebagai pengatur, membuat manusia berhati-hati dalam melakukan perbuatan. Perbuatan yang menjerumuskannya dalam keharaman akan dijauhi.
Individu dalam sistem Islam memiliki ketakwaan yang tinggi. Selain ketakwaan, kontrol masyarakat berjalan dengan baik. Masyarakat saling menasehati dalam kebaikan. Selain adanya kontrol dari masyarakat, negara berperan penuh menjaga syariat. Jika ada individu yang melanggar syariat, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Sanksi yang diterapkan berfungsi sebagai jawabir dan jawazir. Sanksi tersebut sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Misalnya kasus pembunuhan. Maka sanksi yang diberikan adalah qishash ( balas bunuh). Tidak sedikitpun sanksi tersebut menzalimi manusia. Ini dikarenakan sanksi tersebut datang dari Allah. Bukan datang dari manusia.
Keberadaan negara sebagai pelaksana syariah membutuhkan sistem yang sahih. Sistem yang sahih yaitu Khilafah dan terbukti telah berabad-abad menjaga keamanan, menjauhkan masyarakat dari prilaku kriminal. Sudah selayaknya, kaum muslimin memperjuangkan institusi pelindung ini. Putri Ira. [LM/ry].
