LGBT Dianggap Keragaman, Pandangan Picik terhadap Kesesatan

Oleh: Sunarti
Opini_LenSa Media News_Pernyataan seorang intelektual yang melegitimasi LGBT atas nama kebebasan sangat disayangkan. Unggahan BEM Psikologi UI beberapa waktu lalu, berisi kajian American Psychological Association pada 2008, dan kajian itu tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Meskipun UI kemudian merespon unggahan dengan menyebut bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan berkaitan dengan LGBT tersebut, tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi. Namun, unggahan tersebut secara nyata telah menabrak nas-nas qat’i di dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan perilaku gay, lesbian, biseksual dan transgender (LGBT).
Pihak MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. (Republika, 30 Juni 2026).
Dalam pandangan HAM, yqng mengagungkan kebebasan, sehingga perilaku LGBT tidak dianggap sebagai penyimpangan, akan tetapi bagian dari keragaman. Ditambah pula itu adalah hak asasi manusia dalam berperilaku. Padahal secara naluri dan fitrah manusia, LGBT diakui sebagai penyimpangan. Inilah bukti nyata buah dari kapitalisme yang melahirkan HAM dan menurunkan paham kebebasan (liberalisme).
Dari sisi kesehatan, bahaya penyakit yang ditimbulkan tidak main-main. Dalam laman Alomedika.com, tertanggal 4 Juni 2026, tertulis data epidemiologi HIV di Indonesia tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 570.000 orang hidup dengan HIV. Prevalensi HIV tertinggi ditemukan pada pengguna narkoba suntik, 28%, diikuti oleh laki-laki yang berhubungan sek dengan laki-laki (LSL) sebesar 21,9%. Data ini menunjukkan bahwa faktor perilaku beresiko, masih menjadi jalur utama penularan HIV di Indonesia.
Pandangan Islam terhadap LGBT
Tiap manusia ditakdirkan memiliki naluri, karena merupakan potensi kehidupan manusia. Dalam Islam, naluri biologis manusia yaitu naluri kasih sayang berupa penyaluran seksual (gharizah nau‘). Namun Islam memiliki seperangkat aturan dalam penyalurannya.
Dalam aturan Islam, kebebasan bukanlah konsep liar tanpa batas, melainkan ruang bertindak yang wajib tunduk pada syariat Allah dan prinsip maruf. Segala perbuatan manusia, Allah mengatur bahwasanya, hukum asal perbuatan, yaitu setiap perbuatan hamba terikat dengan hukum Allah.
Perilaku LGBT tidak sesuai fitrah manusia. Allah menciptakan manusia dari dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Menyertakan pula penyaluran naluri seksual dengan lawan jenis yang merupakan pasangan halalnya melalui pernikahan.
Agenda Terselubung di Balik Santernya Media Perihal LGBT
Fakta LGBT di Indonesia kian memprihatinkan. Di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini, penolakan terhadap perilaku LGBT dianggap intoleran. Padahal jelas dalam Al Qur’an, Allah SWT. berfirman dalam QS. Al A’Raf ayat 80+81, yang artinya “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum mu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Tidak mengherankan jika negara dengan sistem sekuler ini cenderung mengambil posisi netral terhadap berbagai gaya hidup selama dianggap bagian dari kebebasan individu. Maka dari itu kita harus paham bahwa persoalan LGBT bukan hanya isu moral individu, melainkan sistem dan ideologi.
Kebebasan berperilaku seperti ini, bukan tanpa tujuan. Generasi penerus bangsa sedang dibidik pada kemaksiatan yang nyata, selain diarahkan untuk menjadi generasi yang sakit secara fisik. Dengan alasan kebebasan berperilaku sesuai arahan Barat, bangsa ini telah mengadopsi sistem liberal. Tak tanggung-tanggung mereka membidik kaum intelektual untuk menggaungkan liberalisme melalui LGBT agar diterima masyarakat.
Cacat Pemikiran Kaum Intelektual
Ketika seorang intelektual mereduksi kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan Al-Qur’an hanya menjadi urusan pilihan privat, ia tidak hanya melakukan distorsi sejarah tetapi juga mencederai amanah keilmuannya. Akibatnya, pandangan keliru ini tidak sekadar menjadi wacana akademis yang gagal, tetapi juga menjadi syubhat yang merusak fondasi akidah dan moralitas umat.
Khatimah
“Allah melaknat sesiapa yang beramal dengan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat sesiapa yang beramal dengan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat sesiapa yang mengamalkan perbuatan kaum Luth.” [HR Ahmad, Ibnu Hibban, dsb].
LGBT jelas perilaku yang menyimpang dan Islam mengharamkan, dan dianggap dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal dan sanksinya sangat berat hingga hukuman mati.
”Sesiapa di antara kamu mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum matilah subjek dan objek”. [HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim].
Memang tidak mudah menghalangi proyek besar Barat dalam merusak umat lewat liberalisasi. Namun, sebagai muslim sudah sebuah keharusan untuk turut andil menghadangnya. Melaksanakan dakwah secara rutin dan terus-menerus dalam rangka membuka pemikiran masyarakat tentang perilaku sesat LGBT adalah pilihan utama dan pertama. Berubahnya pola pikir masyarakat dari pola pikir kapitalisme-liberalisme menjadi pola pikir Islam adalah sebuah keniscayaan.
Waallahu alam bisawab
(LM/Sn)
