Maraknya Judi Online Buah Sistem Kapitalis

20241119_094729

Oleh : Ratu Ummu Yahya

 

LenSa Media News.com, Sungguh miris, penduduk Indonesia dengan mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi pemainnya. Menang ketagihan, kalah penasaran, begitulah perilaku para pemain judi. Hingga habis semua hartanya.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan transaksi keuangan terkait dengan judi online. Judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal I tahun 2024 (kompas.com, 26/6/2024).

 

Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

 

Judi, Kemiskinan dan Kesengsaraan 

 

Menurut pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di nusantara tembus di angka Rp517 triliun, sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Hal ini dijadikan cara instan mendapat uang saat ekonomi sedang tak baik-baik saja.

 

Mereka mengira dengan bermain judi online,  akan mendapatkan penghasilan tanpa kerja keras dengan modal yang sedikit. Inilah kerusakan berpikir generasi saat ini. Padahal kerusakan dari kecanduan bermain judi online ini sangat nyata sekali, yakni depresi, stres, bahkan yang paling parah adalah bunuh diri akibat kalah judi; pencurian, perampokan, pembunuhan pun meningkat demi bisa bermain judi online; keluarga dan pernikahan hancur karena judi online. Judi online nyata mengantarkan pada kemiskinan dan kesengsaraan.

 

Akar Masalah

 

Melihat fenomena ini, pemerintah pun sudah turun tangan melakukan upaya untuk menyelesai masalah ini, di antaranya membekukan akun-akun judi online, pembentukan satgas judi online yang tertuang dalam keppres No. 21 tahun 2024 yang di terbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

 

Kemenag pun tidak ketinggalan dengan membuat program edukasi dan penyuluhan pada calon pengantin. BKKBN  menyerukan  program penguatan dalam keluarga. Ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk mengantisipasi agar generasi tidak terlibat dalam judi online.

 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan agar penerima Bansos yang menyalagunahkan untuk berjudi agar di cabut dari daftar penerima bansos. Apakah semua upaya ini berhasil? Ternyata tidak! Mengapa?

 

Jika kita telusuri, sesungguhnya upaya yang di lakukan pemerinta hanyalah tambal sulam, bahkan memunculkan masalah baru karena belum menyentuh akar masalah. Di sisi lain upaya yang di lakukan pemerintah perluh di apresiasi. Tapi kita juga harus mencari tahu apa sebenarnya akar masalah dari judi online ini.

 

Harus di pahami bahwa maraknya judi online bukan semata karena masalah kemiskinan semata. Kemiskinan hanya satu dari sekian faktor yang ditimbulkan dari perilaku seperti judi online ini, tetapi lebih dari itu yaitu gaya hidup hedonis masyarakat makin parah, budaya flexing di media social menjadi hal yang biasa, judi online dipilih sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri tanpa bersusah payah.

 

Maraknya judi online tidak bisa di lepaskan dari sistem kehidupan saat ini yaitu sistem kapitalisme yang asasnya adalah sekularisme yaitu meniadakan peran agama dalam kehidupan.

 

Di sisi lain lemahnya pemahaman masyarakat terhadap Islam kafah menjadikan Islam di pahami hanya sebatas agama ritual semata. Wajarlah tidak sedikit individu muslim mengalami disorientasi hidup hingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus kemaksiatan. Padahal Islam adalah agama yang komperehensif yang mengatur segala urusan dunia termasuk mencari harta yang halal.

 

Islam Sebagai Solusi 

 

Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam tegak atas pemikiran yang sahih, yaitu akidah Islam yang menjadi dasar dalam segala aktivitas kehidupan. Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan detail, sehingga jika diterapkan akan mengantarkan pada kehidupan dunia yang sejahtera dan jaminan keadilan, dan di akhirat diperolehnya rida Allah Taala.

 

Namun ini semua bisa terwujud tidak cukup dari individu atau keluarga muslim saja yang melakukan perubahan, tetapi harus semua elemen masyarakat, yaitu individu bertakwa, keluarga, masyarakat, dan negara, dengan begitu perubahan bisa diraih.

 

Segala macam bentuk kemaksiatan baik judi online maupun offline, apapun bentuk permainannya adalah haram. Semua pintu kemaksiatan dalam bentuk perjudian wajib bagi masyarakat dan negara menutupnya.

 

Negara mencegah peredaran judi di tengah masyarakat (preventif) dan menghukum tegas pelaku dan siapa saja yang terlibat dengan hukuman tegas (kuratif). Dengan ini, Islam mampu memberantas judi, termasuk judi online dari kehiduoan manusia. Wallahu’alam bishawab. [ LM/ry ].