Tidak Ada Kriminalisasi Guru dalam Islam

Oleh: Perwita Lesmana
Lensa Media News – Kemuliaan guru semakin tercoreng dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap profesi tersebut. Baru-baru adalah kasus Supriyani di Konawe Sulawesi Tenggara. Ia adalah seorang guru honorer yang dituduh menganiaya muridnya yang notabene anak seorang polisi.
Di tahun 2023, ada guru yang harus mengalami kebutaan setelah diketapel orang tua yang anaknya diberi hukuman karena merokok.Ada juga kasus di Sidoarjo tahun 2016, seorang guru diadili karena mencubit murid yang tidak mau melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini hanya sedikit contoh yang masuk ke media, pada faktanya lebih banyak lagi kasus yang lepas dari pemberitaan.
Guru tidak lagi bisa leluasa menjalankan perannya sebagai pengajar sekaligus pendidik generasi. Peraturan yang ada yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada faktanya belum mampu memberi jaminan sekalipun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menyatakan, bahwa undang-undang ini sebenarnya sudah mencakup upaya negara melindungi profesi guru. Hanya dalam penerapannya belum optimal.
Faktor Penyebab
Kriminalisasi guru disebabkan banyak faktor yang saling berkelindan. Faktor peraturan yaitu adanya UU Perlindungan Anak yang menjadi senjata bagi murid ataupun orang tuanya untuk melaporkan guru yang melakukan tindakan kedisiplinan di sekolah. Selain itu UU Perlindungan Guru dan Dosen juga sering dimanfaatkan oleh oknum yang berkuasa. Sudah mafhum hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Faktor lainnya yaitu faktor individu yaitu murid yang kurang adab dan orang tua yang memanjakan anak semakin memperbesar potensi terjadinya kasus seperti di atas.
Jika kita menarik garis, akar permasalahan dari carut marut pendidikan adalah dampak penerapan sistem sekuler kapitalisme. Negara membuat aturan berdasar logika dan nafsu semata. Sehingga pasti banyak sisi kelemahannya. Arah pendidikan juga hanya bertujuan mencetak pekerja, berorientasi materi dunia dan mengabaikan sisi akhlak murid. Orang tua yang merasa sudah membayar sekolah menganggap hubungan dengan guru seperti jual beli semata. Bentuk penghormatan pada guru sebagai salah satu cara menggapai keberkahan ilmu pun tidak diperhatikan lagi. Guru sebagai pion penting dalam pembentuk generasi unggul justru dikriminalisasi.
Solusi Islam
Islam adalah agama yang sempurna mengatur setiap aspek kehidupan, tak terkecuali pendidikan. Pendidikan dalam Islam merupakan hal yang sangat diperhatikan. Terlebih guru yang berperan sebagai pihak yang memiliki kemampuan mengajarkan ilmu. Negara akan membuat kurikulum yang berasaskan akidah Islam. Pendidikan bertujuan mencetak generasi yang beriman, bertakwa dan bermanfaat untuk umat.
Islam sangat menekankan pentingnya takdzim kepada guru karena Allah pun meninggikan derajat orang yang berilmu. Allah berfirman dalam QS. Al Mujadilah:11, “Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Negara juga bisa membuat aturan yang dapat menjaga atmosfer keilmuan. Sehingga sangat kecil kemungkinan murid tidak menghormati guru atau guru yang bersikap sewenang-wenang kepada murid.
Di masa Islam diterapkan, guru sangat dimuliakan. Tidak hanya dihormati secara sikap tapi juga dengan gaji yang sangat besar. Pada masa Harun Al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghapal Al-Quran, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sementara periwayat hadits dan ahli fiqih mendapatkan dua kali lipatnya, yaitu 4.000 dinar.
Solusi di atas hanya bisa diterapkan ketika negara mengambil Islam sebagai ideologinya dan meninggalkan sistem sekuler kapitalis yang nyata efek kerusakannya. Sehingga kasus kriminalisasi guru akan sangat sulit ditemui karena besarnya perhatian Islam pada profesi ini.
[LM/nr]
