Narkoba masih Mengintai Kita 

20250531_112846

Oleh : Hermiatin, S.Pd.

Praktisi Pendidik

 

LenSaMediaNews.Com, Opini–Indonesia dari masa ke masa bukannya semakin membaik, justru semakin mengerikan dengan berbagai kejahatan yang kian marak, termasuk narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun (beritasatu.com, 13-5-2025).

 

Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak. “kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang sering terjadi sehingga membutuhkan penanganan khusus seperti yang dikatakan BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba,” kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana (antara.com, 13-5-2025).

 

Apakah benar hanya dengan menangani penguatan sumber daya dan infrastruktur permasalahan narkoba bisa teratasi? Pemberantasan narkoba sudah sering dilakukan oleh lembaga BNN, kementrian sosial, kementrian kesehatan, kemenhukam dan lembaga penegak hukum juga masyarakat sekitar. Semua bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ternyata belum juga menunjukkan hasil yang signifikan.

 

Maka dari kejadian ini menunjukkan kegagalan dari pemerintah menanggulangi peredaran narkoba. Ini semua  akibat dari penerapan sistem Kapitalisme sekular yang mengakibatkan kebebasan berperilaku sehingga memicu maraknya kasus narkoba di antara pemasok, pengedar dan pemakai dengan berbagai latar belakang pendidikan, profesi dan usia yang berbeda-beda.

 

Semua mempunyai peluang besar terjebak jeratan narkoba, sehingga efek dari penyalahgunaan narkoba berakibat gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial yang memunculkan perilaku menyimpang lainnya, seperti mencuri, merampok bahkan kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan. Ditambah lemahnya kontrol negara hingga hari ini sehingga peredaran narkoba belum bisa diberantas secara tuntas.

 

Dalam pandangan Islam, setiap zat penenang, obat psikotropika dan narkoba dilarang. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud,  Rasulullah SAW. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah). Bahkan dalam institusi negara Islam, segala aktivitas berkaitan dengan hal yang memabukkan, mulai dari produksi, distribusi sampai konsumsi semuanya dilarang alias diharamkan.

 

Jika ada yang melakukan aktivitas tersebut, maka akan ada sanksi tegas dari Kholifah. Sistem Islam atau Daulah khilafah Islamiyah,  bertujuan untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi ini dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Allah SWT. berfirman yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (TQS al-Maidah:90). Maka bagi negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan penyalahgunaan narkoba.

 

Bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman takzir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran.

 

Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba, maka hukumannya bisa sangat berat bahkan hukuman mati karena tindakan mereka mengancam keselamatn masyarakat luas dan merusak generasi.

 

Solusi terpenting yakni bersegera mengambil langkah menyediakan pendidikan berbasis akidah Islam, tidak hanya transfer ilmu pengetahuan tetapi juga membentuk kepribadian Islam sehingga terbentuk kesadaran untuk menjauhi kemaksiatan.

 

Islam memberikan solusi tuntas dalam masalah narkoba, mulai dari pembinaan untuk peningkatan ketakwaan individu, mensuasanakan kontrol masyarakat dan peran aktif negara untuk memastikan kemaslahatan juga keselamatan masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. [LM/ry].