Judol Perusak Generasi

Oleh Ida Paidah, S.Pd.

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Pemerintah melalui peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara system elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital.

 

Pengawasan ketat juga diterapkan agar PSE patuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan 1-2025.

 

Kemajuan teknologi di era digital saat ini memang tak dapat dibendung. Banyak sekali kecanggihan reka cipta yang lahir untuk mempermudah masyarakat mengakses segala kebutuhan. Namun sayangnya, tak semua yang lahir dari kecanggihan itu adalah hal-hal yang baik terutama bagi anak bangsa. Salah satunya adalah judi online yang belakangan marak menjerat para generasi penerus bangsa.

 

Aplikasi judi online kini kian agresif menyasar anak-anak dan remaja. Dengan iklan yang dikemas dalam bentuk game, promosi influencer muda di media sosial, hingga penggunaan uang digital dan skin game, praktik ini masuk dengan mulus ke dunia anak. Bahkan, banyak anak di bawah umur yang sudah mengakses situs-situs ilegal ini menggunakan identitas palsu atau akun milik orang tua. Mereka tidak sadar bahwa yang tampak seperti permainan seru itu sesungguhnya adalah jebakan kehancuran mental, sosial, dan ekonomi.

 

Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukan kebetulan. Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus merusak generasi muda. Industri ini memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik anak-anak. Inilah wajah asli kapitalisme: rakus dan tidak mengenal batas moral.

 

Kapitalisme membuka ruang seluas-luasnya bagi eksploitasi demi keuntungan. Tidak ada batasan moral yang mengatur arah industri, kecuali jika dipaksa oleh regulasi atau tekanan publik. Dalam sistem ini, anak bukan lagi manusia yang harus dijaga dan dibina, tapi komoditas dan potensi konsumen yang bisa dimanipulasi sejak dini. Judi online hanyalah salah satu contoh bagaimana kapitalisme menyusup melalui celah kelemahan regulasi, penetrasi teknologi, dan minimnya edukasi.

 

Solusi terhadap krisis ini tidak cukup dengan pemblokiran situs atau penangkapan pelaku. Selama sistem ekonomi masih berlandaskan kapitalisme liar, selama keuntungan tetap jadi tujuan utama tanpa kendali moral, maka anak-anak akan terus jadi korban. Diperlukan perubahan sistemik yaitu melalui penegakan hukum yang tegas, pendidikan literasi digital sejak dini, pengawasan teknologi, dan yang lebih penting orientasi nilai kehidupan dari profit menuju standar halal-haram.

.
Peran dan perhatian orang tua sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang ditambah dengan menunjukkan kepedulian pada anak-anak mereka. Orang tua dapat berbagi pengetahuan tentang risiko keuangan, kesehatan mental, dan hubungan sosial terkait dengan perjudian, apalagi bila sampai kecanduan. Mereka pun dapat membantu mengendalikan keuangan dan mengawasi penggunaan teknologi untuk mencegah anak-anak mereka terlibat perjudian.

 

Orang tua khususnya ibu punya peran sentral dalam membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online. Keluarga muslim akan melahirkan anak-anak yang kuat secara akidah dan tidak mudah bermaksiat. Namun ini akan sulit jika orang tua sendiri terbebani ekonomi dan tak sempat mendidik anak.

 

Sistem pendidikan Islam tidak hanya fokus pada akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran Islam. Anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, termasuk literasi digital sesuai Batasan syariat. Terwujudnya pendidikan yang kondusif, yang berstandar akidah Islam akan tercapai bila ada kerja sama yang kuat antara pihak sekolah sebagai penyenggara pendidikan, orang tua yang dan lingkungan masyarakat sebagai pengawas, juga pemerintah sebagai pelindung berjalan dengan baik.

 

Negara dalam Islam (Khilafah) bertugas menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, termasuk judi online. Negara mampu menutup akses secara menyeluruh dan mencegah konten-konten merusak lainnya. Digitalisasi akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.