Panic Buying BBM dan Urgensi Kedaulatan Energi

Oleh: Atik Hermawati
Lensamedianews.com, Opini — Geopolitik perang antara Amerika Serikat–Israel dan Iran akan berdampak pada pasokan bahan bakar minyak (BBM). Kekhawatiran terhadap terganggunya pasokan minyak ini telah memicu fenomena panic buying BBM di sejumlah negara termasuk Indonesia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta masyarakat tetap tenang di tengah kekhawatiran mengenai ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) akibat memanasnya perang antara Amerika Serikat–Israel dan Iran. Ia menegaskan bahwa stok BBM nasional masih dalam kondisi aman. Menurutnya, kapasitas penampungan minyak nasional sejak lama berada di kisaran 25 hari, sementara standar minimal kebutuhan nasional berada di atas 20 hari. Bahlil juga menjelaskan bahwa sebagian minyak mentah Indonesia selama ini berasal dari kawasan Timur Tengah sekitar 20–25 persen, namun pemerintah bersama Pertamina telah menyiapkan sumber alternatif dengan mengalihkan pasokan dari Amerika Serikat, Nigeria, dan Brasil guna menjaga stabilitas pasokan energi nasional. (detik.news, 6-3-2026).
Bahan bakar minyak merupakan komoditas strategis yang dapat menentukan stabilitas suatu negara. Pada masa ini semua sektor bergantung pada energi tersebut, mulai dari kebutuhan rumah tangga, transportasi, industri, hingga layanan publik lainnya. Ketika pasokan energi tersebut terganggu, maka akan berimbas pada kenaikan harga minyak yang akan sangat berpengaruh pada berbagai sektor kehidupan. Kelangkaan BBM memicu kenaikan harga barang, inflasi, turunnya daya beli, hingga terganggunya stabilisasi sosial dan politik.
Fenomena panic buying ini telah menunjukkan ketergantungan energi terhadap negara lain berdampak pada ketidakstabilan negara. Negara yang tidak memiliki kemandirian dalam energi senantiasa pada hegemoni tekanan global. Dimana sosial, ekonomi, hingga politiknya akan dipengaruhi oleh hal tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi, lalu bagaimana konsep kedaulatan energi dalam pandangan Islam?
Kapitalisme Meniscayakan Eksploitasi Energi dan Hegemoni
Kapitalisme dengan asas sekularisme (memisahkan agama dalam kehidupan) yang diemban negara adidaya AS membuatnya leluasa menghalalkan segala cara untuk merebut sumber daya energi negeri-negeri kaum muslimin demi kepentingan politik dan ekonomi. Ketergantungan energi yang diciptakan dijadikan alat geopolitik untuk mempengaruhi negara lain dalam hegemoninya. Dalam hal ini asing-aseng menguasai rantai produksi hingga distribusi energi dunia.
Kekayaan sumber daya alam termasuk minyak dan gas yang dianugerahi Sang Pencipta pada negeri kaum muslimin justru keuntungannya mengalir kepada korporasi besar dan kepentingan global. Dalam kapitalisme, sumber energi tidak dipandang sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyatnya, melainkan suatu aset yang bebas dimiliki siapa pun yang memiliki modal. Liberalisasi ekonomi dan sumber daya inilah yang membuka celah masuknya penjajahan asing-aseng untuk menguasai aset vital energi tersebut, tentunya melalui jalan kebijakan penguasa yang bernuansa kapitalistik.
Selama kapitalisme masih bercokol di negeri kaum muslim, selama itu pula cengkeraman liberalisasi sumber energi akan membawa hegemoni terhadap berbagai arah kebijakan. Negeri-negeri muslim harus bersatu menerapkan kedaulatan energi agar tidak dikuasai asing-aseng.
Konsep Kedaulatan Energi dalam Islam
Sistem pemerintahan Islam dengan asasnya akidah Islam menjadikan syariat Islam sebagai acuan dalam pengelolaan negaranya, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Dalam syariat Islam, sumber daya alam yang jumlahnya besar dan dibutuhkan masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum. Sumber daya tersebut tidak boleh dikuasai individu, korporasi, apalagi negara asing.
Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
“Api” dalam hadis ini mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan publik. Termasuk minyak bumi, gas, batu bara, dan berbagai sumber energi strategis lainnya.
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137 tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya, disebutkan, “Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.”
Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut secara mandiri untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Negara memiliki kontrol penuh atas sumber daya strategisnya. Kedaulatan energi dapat terwujud karena negara tidak bergantung pada kepentingan korporasi global maupun tekanan politik internasional. Negara tidak boleh memberikan celah sedikit pun pada liberalisasi sumber energi.
Kaum muslim harus menyadari ketergantungan energi meniscayakan negeri ini tidak berdaulat, rentan, dan mudah dipengaruhi oleh negara imperialis dalam segala kebijakannya. Eksploitasi terhadap negeri-negeri muslim yang kaya akan energi akan terus berlangsung selama kapitalisme masih bercokol.
Kedaulatan energi yang sejati akan terwujud hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam sistem Islam yakni Khilafah. Negeri-negeri kaum muslim bersatu dalam satu institusi, mengelola sumber daya energi untuk kemaslahatan rakyatnya. Kebijakan yang lahir berdasarkan syariat dengan tolok ukur halal-haram, bukan kepentingan penguasa dan para kapital.
Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb. [LM/Ah]
