Pemberantasan Judi dalam Sistem Sekuler,  Mimpi!

20241115_230602

Oleh Anis Nuraini

 

LenSa Media News.com, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka.(Viva.co.id, 1-11-2024).

 

Judi seolah menjadi solusi cepat mengatasi keuangan. Dengan mengundi nasib lewat perjudian, pemain judi semakin marak tak hanya orang biasa atau yang berpenghasilan rendah, tetapi angotaTNI, ASN, wartawan, pegawai BUMN, DPR, DPRD, berserta sektetariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.

 

Pemberantasan judi hanyalah mimpi disiang bolong, apalagi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas, malah sebaliknya, 11 orang pegawai (Kemenkomdigi) RI ikut terlibat judol sebagai penyedia servernya, justru mereka memanfaatkan wewenangnya dengan melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs-situs tersebut, untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

 

Tak tanggung -tanggung keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp8,5 juta per satu web. Total mereka sudah ‘membina’ 1000 situs judi online, sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.

 

Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Jika pelaku judol dianggap sebagai korban, niscaya tidak akan ada yang hukuman yang menjerakan bagi pelaku judol. Ini bisa kita lihat dari pernyataan Budi Arie bahwa pemerintah menganggap para pemain judol sebagai “korban” sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan.

 

Maka hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku judol, melainkan pelaku judol akan makin merajalela ditengah masyarakat.

 

Terlebih negara saat ini tidak ikut campur sama sekali, dalam mengatur kegiatan ekonomi rakyatnya, sebaliknya malah mendukung muamalah yang mengandung judi, termasuk judol yang dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku, dan menjadikan judol sebagai investasi untuk memperkaya diri lewat pajak negara.

 

Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan dengan cara di antaranya yang  instan. Akibat  salahnya cara pandang masyarakat untuk meraih sebanyak-banyaknya materi tak peduli dengan cara halal maupun haram. Sikap masyarakat yang individualis pun, telah menjadikan banyak orang sebagai pelaku judol.

 

Padahal didalam Islam hukum judi adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT. berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah 5: 90).

 

Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan hukum yang tegas oleh negara.

 

Pertama, sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam yang kokoh, pola pikir dan pola sikap Islam, sehingga terwujud pribadi yang amanah dan taat pada aturan Allah, oleh karena itu masyarakat dan individu akan menjauhi apa yang sudah Allah SWT larang.

 

Kedua, kontrol masyarakat yaitu dengan melakukan amar makruf nahi mungkar, atas dorongan akidah Islam, akan membuat sikap masyarakat peduli terhadap anggota masyarakat lainya agar tidak terjerumus pada kemaksiatan.

 

Ketiga yaitu negara, akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang masih melakukan praktik judi baik online maupun offline, berupa ta’zir. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

 

Hanya dengan aturan Islamlah masyarakat akan terhindar dari praktik judi, dan segala bentuk perjudian bisa diberantas dalam negara Islam yang menegakkan aturaan Islam. [LM/ry].