Pajak yang Mencekik Rakyat


Oleh : Julee

 

 

Lensamedianews.com__ Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8) disitat dari Antara.

 

Pemungutan pajak yang sungguh mencekik dan menghimpit kehidupan rakyat. Untuk kehidupan sehari-hari saja rakyat harus berjibaku mengais rezeki. Ditambah, mereka harus membayar pajak atas kendaraan yang mereka punya, dan pajak rumah padahal penghasilan yang mereka dapatkan tidak seberapa.

 

Dalam sistem kapitalisme, negara memang menjadikan pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan. Wajar jika pemerintah gigih mendorong rakyatnya untuk wajib bayar pajak. Bahkan pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi.

 

Tingginya pajak yang harus dibayarkan rakyat di negara yang mengadopsi sistem kapitalisme ini membuktikan bahwa kenyamanan hidup mustahil diperoleh secara gratis. Rakyat yang harus membayar dan negara hanya sebagai regulator.

 

Dalam Islam, negara tidak memungut pajak dari rakyat sebagaimana terjadi di sistem kapitalisme yang menjadikan hampir semua objek kena pajak. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda “tidak masuk surga pemungut cukai” (HR.Ahmad)

 

Dalam IsIam juga mengenal pajak dengan istilah dharibah namun secara pengaturan dan penerapannya sangat berbeda.
Dharibah didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah Ta’ala kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi tidak ada harta di dalam baitulmal. (Kitab Al-Amwal fi Daulati Al-Khilafah)

 

Pajak dalam Islam pun hanya dikenakan kepada orang-orang kaya ketika kondisi tertentu, seperti bencana alam, adanya peperangan, atau ketika negara harus menggaji pegawai tetapi tidak ada harta dalam baitulmal. Setelah masalah teratasi, Negara akan menghentikan penarikan pajak tersebut.

 

Sehingga sangat berbeda konsep pajak dalam sistem kapitalisme dan sistem Islam. Dalam sistem kapitalisme, pajak dibebankan kepada seluruh rakyat. Sehingga menjadi tindakan kezaliman terhadap rakyat.
Sudah saatnya kita berjuang dan mendakwahkan Islam kaffah ke tengah umat sehingga syariat Islam mampu diterapkan di muka bumi.