Pendidikan adalah Hak Syar’i dan Amanah Negara yang Wajib Ditegakkan

Oleh Nadisah Khairiyah
LensaMediaNews.com, Opini_ Manusia Allah ﷻ ciptakan dengan akal dan hati untuk mengenal-Nya, menyembah-Nya, dan memakmurkan bumi dengan petunjuk-Nya. Dan jalan untuk sampai ke sana adalah ilmu, maka pendidikan bukan kemewahan, bukan pula opsi. Ia adalah hak syar’i yang dijamin syariat dan menjadi tanggung jawab utama pemegang kekuasaan.
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
(QS Az-Zumar: 9)
Ayat ini bukan hanya menegaskan keutamaan ilmu, tetapi menyingkap realitas bahwa perbedaan paling mendasar antara kemuliaan dan kehinaan seorang manusia adalah pada ilmu. Maka bagaimana mungkin seseorang diperlakukan adil, jika aksesnya kepada ilmu dibiarkan bergantung pada apa yang ditakdirkan Allah atasnya dalam perkara rezeki? Nasib dan harta adalah urusan ilmu Allah ﷻ, bukan alasan untuk menghalangi manusia dari menunaikan kewajiban menuntut ilmu.
Justru karena menuntut ilmu adalah fardu, kewajiban syar’i, maka negara sebagai ra’in (pengurus urusan umat) wajib memfasilitasinya tanpa memandang strata sosial. Di sinilah Islam menghadirkan negara sebagai periayah (pengurusan). Negara tidak berpihak pada yang kuat dan berpunya saja. Negara hadir agar orang miskin tidak terhalang oleh kefakiran, dan agar tidak ada manusia yang menyalahkan takdir ketika kesempatan ilmu tertutup di hadapannya.”
Negara sebagai Penjaga Hak, Bukan Penonton
Negara dalam Islam bukan penonton nasib rakyat, apalagi makelar kepentingan pasar. Negara adalah ra’in (penggembala), dan setiap ra’in akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pemelihara rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Maka pendidikan tidak boleh diserahkan kepada logika untung-rugi. Tidak boleh menjadi beban orang tua yang lemah atau hanya milik mereka yang mampu. Negara wajib menyiapkan sistem, tenaga pendidik, kurikulum yang menjaga iman dan akal, serta menjamin keterjangkauan sepenuhnya, sebagai bagian dari ibadah politiknya di hadapan Allah.
Para khalifah dulu membiayai guru, membangun madrasah, mendirikan perpustakaan dan universitas yang terbuka untuk rakyat dari berbagai negeri. Bukan demi kebanggaan dunia, tetapi karena mereka tahu: umat yang bodoh tidak akan mampu menjadi umat yang mulia. Kemuliaan umat dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya dunia itu terkutuk dan segala yang ada di dalamnya terkutuk, kecuali dzikrullah, apa yang mendukungnya, orang alim, dan orang yang belajar.”
(HR. Tirmidzi)
Maka pendidikan bukan soal angka-angka akademik. Bukan untuk menjadi modal mencari pekerjaan. Ia adalah jalan ibadah, medan amal, dan ladang peradaban. Ketika anak-anak dibiarkan tanpa ilmu yang membimbing, sejatinya mereka dibiarkan tanpa pegangan menuju akhirat. Ini bukan sekadar kelalaian sosial, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah.
Kesadaran Kita Hari Ini
Saat sebagian anak-anak masih harus berjalan jauh demi sekolah, atau memilih antara belajar dan bekerja demi makan, maka ini bukan sekadar masalah pendidikan, ini jeritan tanggung jawab yang belum tertunaikan.
Dan kita semua harus bertanya, bukan hanya sebagai rakyat, tapi sebagai hamba:
Apakah kita rida anak-anak kita tumbuh besar tanpa bekal iman dan ilmu yang layak?
Apakah kita sanggup melihat generasi umat bergantung pada sistem pendidikan yang asing dari nilai-nilai wahyu?
Pendidikan adalah hak karena Allah yang mewajibkannya. Dan jika Allah yang menetapkan hak itu, maka siapa pun yang menghalangi, meremehkan, atau menunda-nunda penunaian tanggung jawab itu telah memikul dosa yang berat.
Di tengah dunia yang terus bergeser, kita butuh kompas yang tetap. Pendidikan berbasis iman dan wahyu adalah kompas itu. Dan negara harus berdiri di garis depan, bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung, penyedia, dan penegak.
Karena pendidikan bukan hadiah, ia adalah hak syar’i yang wajib ditunaikan. Dan negara, jika ingin tegak di hadapan Allah, harus bertanggung jawab atasnya.