Syariah Islam Menjamin Kritik dan Keadilan Negara

LenSaMediaNews.Com–Kasus pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali membuka perdebatan klasik tentang batas kritik, penghinaan, dan perlindungan hukum bagi penguasa. Negara melalui KUHP baru memilih pendekatan legal-formal, sementara masyarakat menuntut keadilan yang lebih substantif. Pada titik inilah negara semestinya jujur bercermin. Hukum positif tidak selalu identik dengan keadilan sejati, terlebih jika dilepaskan dari standar halal dan haram dalam Syariah Islam.
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, yang menyebut materi stand-up comedy Mens Rea tidak dapat dipidana, menunjukkan wajah hukum negara hari ini. Dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Januari 2026, berjudul “Mahfud MD: Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana”, ditegaskan bahwa waktu terjadinya peristiwa menjadi penentu utama, bukan dampak sosial maupun keresahan publik. Negara berhenti pada aspek prosedural, bukan pada substansi kebenaran dan keadilan.
Dalam pandangan Islam, kritik bukan sekadar ekspresi bebas, melainkan bagian dari kewajiban amar makruf nahi mungkar. Ia terikat pahala dan dosa, bukan hanya boleh atau tidak menurut pasal hukum. Islam juga membedakan secara tegas antara kritik, penghinaan, dan fitnah. Fitnah—menuduh tanpa dasar fakta—bahkan disebut lebih kejam daripada pembunuhan. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta dan ditujukan untuk perbaikan adalah kewajiban, terutama terhadap penguasa.
Namun, Islam juga melarang penghinaan, terlebih yang menyerang fisik, martabat pribadi, atau mencela ciptaan Allah. Karena itu, Syariah mengajarkan kehati-hatian dalam menyampaikan kritik: harus berlandaskan fakta, tanpa rekayasa, dan tanpa niat merendahkan. Inilah keadilan yang seimbang—melindungi kehormatan individu sekaligus membuka ruang koreksi terhadap kekuasaan.
Fenomena Mens Rea dapat dibaca sebagai kanalisasi kegelisahan publik. Tawa penonton bukan semata hiburan, melainkan bentuk pengakuan sosial atas ketimpangan yang dirasakan rakyat. Sayangnya, ketika kritik hendak diuji melalui jalur hukum atau kebijakan, ia kerap mentok pada tembok perlindungan penguasa. Hukum negara pun sering tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Di sinilah kegagalan sistem sekuler terlihat nyata. Negara hanya mengatur batas boleh dan tidak boleh, tanpa standar benar dan salah menurut Allah. Padahal, keadilan sejati menuntut sistem yang berani mengoreksi penguasa sekaligus melindungi rakyat secara adil dan bermartabat.
Penerapan Syariah Islam secara kafah dalam naungan Khilafah bukanlah ancaman, melainkan solusi. Khilafah menjadikan hukum Allah sebagai standar tertinggi, memastikan kritik terjaga dari fitnah, serta menutup ruang kekebalan penguasa dari koreksi. Negara tidak sekadar menegakkan pasal, tetapi menjaga akhlak, keadilan, dan amanah kekuasaan. Inilah negara yang seharusnya hadir: adil, tegas, dan bertakwa.Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [LM/ry].
