Penyerahan Data ke Asing Meruntuhkan Kedaulatan Negara

Keputusan negara membuka akses Amerika Serikat dalam pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia bukanlah kebijakan teknis semata di bidang teknologi informasi. Langkah ini merupakan kesalahan strategis yang berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara. Data rakyat adalah bagian integral dari kedaulatan. Ketika negara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak asing, yang runtuh bukan hanya sistem pengamanan data, tetapi juga wibawa, tanggung jawab, dan fungsi negara sebagai pelindung rakyat.
Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto. Ia menegaskan bahwa Amerika Serikat belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di tingkat federal. Konsekuensinya, jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data di wilayah hukum Amerika Serikat, Indonesia tidak memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban. Kondisi ini sangat kontras dengan Indonesia yang telah memiliki UU PDP, serta Uni Eropa dengan regulasi GDPR yang ketat. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kerja sama ini menempatkan Indonesia pada posisi lemah dan dirugikan, baik secara hukum maupun politik (Bisnis Tekno Rabo, 23 Juli 2025).
Kebijakan ini mencerminkan kegagalan negara dalam memandang data sebagai aset strategis. Data kependudukan, kesehatan, ekonomi, hingga keamanan merupakan jantung kekuasaan negara di era digital. Menyerahkan pengelolaannya kepada negara lain sama saja dengan membuka ruang intervensi, pengawasan, dan tekanan geopolitik. Lebih ironis, keputusan krusial ini diambil tanpa pelibatan pelaku industri dan pemangku kepentingan nasional, yang menunjukkan watak kebijakan elitis serta abai terhadap kepentingan rakyat.
Dalam pandangan syariah Islam, data rakyat adalah amanah yang wajib dijaga negara. Pemimpin bertanggung jawab penuh melindungi umat, termasuk menjaga informasi strategis agar tidak jatuh ke tangan asing. Ketergantungan pada layanan cloud milik negara kafir membuka celah dominasi atas kaum Muslim, sesuatu yang secara tegas ditolak Islam.
Dalih keterbatasan dana atau teknologi untuk membangun cloud nasional tidak dapat dibenarkan. Dalam Islam, negara wajib menguasai teknologi strategis apa pun biayanya demi menjaga kedaulatan. Sistem Islam memiliki mekanisme pengelolaan kekayaan umum yang mampu membiayai kebutuhan vital umat. Efisiensi ekonomi tidak boleh mengalahkan keamanan dan kedaulatan.
Kasus ini kembali menegaskan kegagalan sistem sekuler-kapitalistik yang menjadikan keuntungan dan kemudahan sebagai tolok ukur kebijakan. Selama sistem ini dipertahankan, ketergantungan pada pihak asing akan terus berulang. Solusi hakiki hanya terwujud melalui penerapan Khilafah Islamiyah yang menempatkan negara sebagai penjaga amanah, pelindung umat, dan penguasa penuh atas urusan strategis, termasuk kedaulatan digital.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
