Syariah Kafah, Solusi Tata Kelola Zakat

Syariah Kafah, Solusi Tata Kelola Zakat
Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
LenSaMediaNews – SP – Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar, tentang perlunya sentralisasi zakat menegaskan satu hal penting: zakat tidak boleh dikelola setengah hati. Dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, beliau menyampaikan bahwa zakat sebaiknya disentralkan kepada pemerintah agar pengawasan kuat dan distribusi tepat sasaran (CNBC, 24/2/2026). Ini membuktikan bahwa zakat adalah urusan negara, bukan sekadar kegiatan sosial.
Jumlah muzakki dan mustahik terus bertambah. Namun, jika pengelolaan zakat berjalan dalam sistem yang tidak berlandaskan iman dan aturan Islam secara menyeluruh, hasilnya tidak akan maksimal. Saat ini, zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional dan berbagai lembaga lainnya. Banyaknya lembaga memang memperluas layanan, tetapi tanpa sistem terpadu berbasis akidah, data menjadi terpecah, kebijakan tidak satu arah, dan distribusi tidak merata. Inilah dampak sistem sekuler yang memisahkan agama dari tata kelola negara.
Dalam sejarah Islam, zakat dikelola langsung oleh negara pada masa Rasulullah saw. melalui baitulmal. Setelah beliau wafat, Abu Bakar bersikap tegas memastikan zakat tetap masuk ke kas negara. Ketegasan itu bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari penjagaan akidah dan ketaatan pada syariat. Negara berdiri di atas iman sehingga kebijakan lahir dari ketaatan kepada Allah, bukan kepentingan pragmatis.
Hari ini, problem zakat hanyalah satu contoh kecil dari carut-marut tata kelola umat. Tanpa landasan keimanan yang kokoh dalam sistem negara, regulasi mudah melemah, pengawasan longgar, dan orientasi berubah menjadi sekadar untung-rugi. Akibatnya, potensi zakat yang besar tidak mampu mengangkat kemiskinan secara menyeluruh dan sistemik.
Oleh karena itu, solusi mendasar bukan hanya sentralisasi teknis, melainkan penerapan syariah secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Syariah tidak cukup dijadikan simbol atau slogan. Ia harus menjadi dasar hukum negara. Dalam naungan khilafah, zakat menjadi bagian dari sistem ekonomi yang terintegrasi dengan pengelolaan kepemilikan umum, distribusi kekayaan, dan jaminan kesejahteraan rakyat.
Tanpa syariah dan khilafah, persoalan umat akan terus berulang dan semakin rumit. Namun, dengan menjadikan iman sebagai fondasi negara, zakat dapat berfungsi sebagai pilar kesejahteraan yang nyata. Inilah urgensi perubahan mendasar: menghadirkan sistem yang lahir dari akidah agar keadilan bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang dirasakan seluruh rakyat.
Wallahua‘lam bishawab.
