Syariah Solusi Nyata Atasi Bencana

Banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan bencana di Indonesia bukan sekadar faktor alam, tetapi juga akibat kebijakan negara yang keliru. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo mengungkapkan ada 37 titik kejadian bencana yang berdampak pada 145.538 jiwa pada awal 2026. Data tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, sebagaimana dilaporkan detikNews, Selasa, 3 Februari 2026. Fakta ini menegaskan bahwa rakyat masih hidup dalam ancaman, sementara solusi mendasar belum terlihat.
Data BNPB mencatat sepanjang 1–25 Januari 2026 terjadi 128 banjir dan 15 longsor di berbagai wilayah. Tragedi longsor Cisarua bahkan menelan puluhan korban jiwa dan menyisakan duka panjang. Rentetan peristiwa ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam mengatur tata ruang, menjaga hutan, serta melindungi kawasan rawan bencana. Ketika pengelolaan alam diserahkan pada logika untung-rugi, keselamatan rakyat sering menjadi taruhan.
Bencana yang meluas merupakan peringatan keras bahwa paradigma kapitalisme telah gagal menjaga keseimbangan alam. Eksploitasi sumber daya tanpa batas, alih fungsi lahan, dan pembiaran kerusakan lingkungan menjadi bukti bahwa sistem sekuler tidak mampu menghadirkan perlindungan nyata. Harapan rakyat akan kesejahteraan dan keamanan perlahan hanyut karena negara hanya fokus pada penanganan pascabencana, bukan pencegahan berbasis aturan yang benar.
Islam memandang alam sebagai amanah yang wajib dijaga. Sungai, bukit, lembah, dan seluruh kekayaan alam diciptakan Allah untuk kemaslahatan manusia. Manusia sebagai khalifah fil ardh diperintahkan mengelola bumi sesuai syariat, bukan berdasarkan kepentingan ekonomi semata. Ketika aturan Allah diabaikan, kerusakan menjadi konsekuensi yang terus berulang dan menimpa masyarakat luas.
Karena itu, solusi mendasar harus berani menyentuh akar persoalan. Negara harus segera meninggalkan paradigma kapitalisme sekuler dan beralih pada penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Sistem ini menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat sekaligus penjaga kelestarian alam. Dengan aturan syariah, pengelolaan sumber daya diarahkan pada kemaslahatan umum, pencegahan kerusakan diprioritaskan, dan keselamatan rakyat menjadi tujuan utama. Tanpa perubahan sistemis menuju syariah dan khilafah, bencana akan terus berulang, sementara rakyat hanya menjadi korban dari kebijakan yang salah arah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
