Ramai, Pajak Disamakan Dengan Zakat

LenSaMediaNews.Com–Dalam pidato di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu, 13 Agustus 2025, menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.
Dalam Sistem Kapitalisme sekuler sudah menjadi asas dalam APBN bahwa pajak merupakan salah satu pemasukan kas negara, selain utang negara. Pajak diberlakukan sangat zalim dengan mengambil harta rakyat miskin. Semua dipajaki dari barang pokok hingga barang mewah.
Pajak bangunan tarifnya dinaikkan berkali lipat hingga rakyat marah seperti kejadian di Pati. Rakyat makin dicekik dengan pajak sehingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Bahkan, UU yang ada dibuat untuk memanjakan para kapitalis. Sedangkan rakyat makin persulit.
Dalam Islam antara zakat, wakaf, dan pajak sangat berbeda.
Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Namun pengeluaran zakat (obyek penerimanya) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS 9: 60.
Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Sedangkan pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, untuk keperluan urgen yang sudah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Amwal, sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong.
Baitulmal memiliki banyak pemasukan, tidak bersandar pada zakat, salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada swasta. Tapi ini hari ketika negara menerapkan Sistem Kapitalis, pengelolaan SDA malah diserahkan kepada swasta dengan mengeruk keuntungan sebanyak mungkin tanpa ada bagian untuk rakyat. Dan UU Penanaman Modal Asing pun dibuat untuk menguntungkan para kapitalis.
Penerapan sistem ekonomi Islam kafah dalam sistem Khilafah akan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Wallahualam bishowab. Isnani Zahidah. [LM/ry].
