Benarkah Pajak Sama dengan Zakat? 

Pajak sama dgn zakat_20250823_110444_0000

Oleh: Devi Anna Sari

(Muslimah peduli Umat) 

 

 

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik. Seiring dengan pernyataannya yang penuh kontroversi tentang zakat yang disamaartikan dengan pajak. Menurutnya pajak dan zakat sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.

Selain itu, keduanya dianggap memiliki tujuan yang sama yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar oleh rakyat akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk kebijakan seperti program perlindungan nasional hingga subsidi langsung.

Mekanismenya adalah zakat dan pajak yang dikumpulkan negara akan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk program keluarga harapan (pkh), bantuan sembako, pasilitas kesehatan, program sekolah rakyat dan juga program subsidi pupuk.

Dengan semua kebijakan itu dia mengharapkan bahwa ekonomi akan dikelola secara transparansi, sebagaimana sifat Rasulullah saw. yakni tabligh yang artinya menyampaikan atau transparansi. (CNBC Indonesia, 14/08/2025)

Sungguh pernyataan tersebut salah kaprah. Rakyat hanya diperalat untuk menjadi bagian dari kepuasan penguasa. Rakyat terus diperas dengan berbagai pungutan. Demi menutupi kedoknya, istilah pajak disamakan dengan zakat. Dengan kata lain, agar rakyat mau menerima kebijakan yang diberlakukan. Padahal pajak yang harus ditanggung rakyat saat ini tidaklah membantu perekonomian negara. Justru yang terjadi semakin membebani rakyat.

Pada dasarnya, dalam sistem kapitalis pajak adalah tulang punggung perekonomian. Wajar saja, jika pajak menjadi suatu kewajiban setiap rakyat. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam diserahkan pada pihak swasta, harusnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Alhasil rakyat dicekik dengan berbagai pungutan pajak hingga banyak yang jatuh pada jurang kemiskinan. Sedangkan para pengusaha dan penguasa semakin makmur dengan menguasai perekonomian yang difasilitasi pemerintah.

Undang-undang yang disahkan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Bahkan pajak dalam sistem kapitalis bersifat zalim, karena bukan hanya memaksa rakyat miskin untuk membayar pajak harta mereka, tetapi juga hasil pungutan pajak tersebut tidak dikembalikan untuk menyejahterakan rakyat. Malah dialirkan untuk proyek-proyek yang menguntungkan para kapitalis.

Lebih parahnya kebijakan pajak sering kali hanya menguntungkan para konglomerat dengan program-program seperti tax amnesty. Sehingga semakin jelas bahwa sistem pajak dalam kapitalisme hanya alat untuk mengeruk keuntungan dari rakyat miskin, demi keuntungan segelintir orang.

Sungguh berbeda dengan sistem Islam, Islam menetapkan pajak atau dharibah kepada rakyat hanya bersifat sementara dan terbatas. Pungutan ini diberlakukan hanya ketika kas negara (Baitul Mal) benar-benar kosong. Dan hanya dari laki-laki muslim yang kaya. Pajak dipungut untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak atau darurat. Seperti Jihad dan penyediaan pelayanan publik mendasar atau jika ada bencana besar yang memerlukan dana ekstra.

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Kitab Al-Amwal karya Syaikh Abdul Qadim Zallum. Ulama sekaligus amir Hizb Tahrir yang ke 2.Dituliskan dalam kitab tersebut bahwa “Dharibah tidak boleh menjadi sumber tetap pemasukan negara”. Islam menutup pintu eksploitasi rakyat miskin melalui pajak.

Adapun zakat menjadi salah satu pemasukan Baitul Mal pada Pos Zakat. Namun syariat telah menentukan dengan jelas objek penerimanya. Yaitu 8 golongan (asnaf) sesuai dengan firman Allah SWT, ” Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, Orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan hamba sahaya/budak, untuk orang-orang yang berutang, untuk jihad di jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”. TQS At -Taubah: 60.

Dengan demikian zakat memiliki saluran distribusi yang sangat jelas dan tidak boleh dialihkan kepada proyek atau kebutuhan yang lain. Keunggulan sistem pajak dalam Islam memastikan setiap dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT.

Oleh karena itu, penyamaan pajak dalam sistem kapitalisme dengan zakat bahkan menyebutnya sebagai bagian dari ekonomi syariah, merupakan bentuk penyesatan, sekaligus upaya pembodohan umat.

Wallahu a’lam bish shawab

 

[LM/nr]