Generasi Terancam Narkoba, Harus Bagaimana?

Oleh Gazalah Al Haruriah
LenSaMediaNews.Com–Narkoba di Surabaya makin menyasar generasi muda. Sebanyak 15 siswa SMP di
kawasan Jalan Kunti, Semampir, Surabaya positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan BNNP Jawa Timur. Bahkan, kawasan
Jalan Kunti sudah dikenal lama sebagai Kampung Narkoba, tempat transaksi dan
penggunaan narkoba berlangsung secara terang-terangan di bilik-bilik kecil (kumparan.com,
14-11-2025).
Ancaman ini bukan hanya terjadi di Surabaya. Secara nasional, jumlah pecandu narkoba mencapai 3,3 juta
orang, dengan 52 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba, dan perputaran uangnya mencapai Rp500 triliun per tahun. Lebih ngerinya lagi, mayoritas pengguna adalah usia 15–35 tahun, generasi yang mestinya menjadi kekuatan bangsa di masa depan.
Selain para remaja, ternyata oknum aparat juga terlibat dalam peredaran
narkoba. Mulai pengguna hingga penyelundup, bahkan terjadi di dalam penjara. Masalah narkoba di Indonesia bukan sekadar kriminalitas individu, tetapi kegagalan sistemis negara dalam melindungi rakyat dan generasi muda. Mengapa bisa demikian?
Kondisi miris saat ini terjadi karena Sistem Kapitalisme memandang narkoba sebagai komoditas pasar. Selama ada permintaan, suplai akan terus mengalir demi keuntungan. Pengawasan yang lemah, hukum berkompromi, dan para mafia yang bisa hidup nyaman karena sering dilindungi oknum berkuasa memperparah kondisi saat ini. Generasi
muda kehilangan pegangan agama dan tujuan hidup, sehingga mudah mencari pelarian lewat narkoba.
Kemiskinan struktural membuat banyak warga rela jadi kurir demi uang. Rehabilitasi semata tanpa menguatkan iman tidak menyelesaikan masalah.
Pemerintah kerap gembar-gembor “War on Drugs”, namun faktanya narkoba justru semakin meluas. Maka, selama sistem yang melahirkan pasar narkoba tidak diubah, negara hanya
memadamkan api sambil menyalakan bensin di saat yang sama. Ini bukan lagi isu sosial semata, tapi ancaman eksistensial terhadap masa depan bangsa.
Islam memberikan solusi komprehensif yaitu mencegah dari akarnya, mengobati
pelakunya, dan memutus total jalur peredarannya. Pencegahan berbasis akidah Islam akan membangun kesadaran iman bahwa narkoba adalah haram dan merusak akal. Generasi yang memiliki keyakinan kuat tidak mudah terjerumus.
Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu juga akan diterapkan dalam sistem Islam. Pengedar narkoba dihukum berat bahkan hukuman mati bagi bandar besar. Tidak ada perlindungan bagi aparat yang terlibat. Allah Swt. berfirman, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilahperbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Maidah: 90).
Narkoba termasuk dalam kategori khamar karena merusak akal maka hukumnya haram dan wajib ditindak tegas. Lingkungan sosial yang bersih dan terkontrol juga harus ada untuk mengatasi peredaran narkoba. Negara wajib menjaga ruang publik dari kejahatan narkoba. Pusat hiburan ilegal ditutup, kampung narkoba dibongkar
permanen, dan Jalur suplai dimatikan.
Sistem pendidikan Islam juga harus membentuk kepribadian
bertakwa bukan sekadar mengejar nilai akademik. Menanamkan identitas iman dan akhlak sebagai benteng diri. Jaminan kesejahteraan dan ekonomi halal harus diberikan negara. Rakyat tidak perlu mencari nafkah dengan jalan kriminal. Islam tidak menunggu generasi rusak, lalu baru bertindak. Islam mencegah sebelum terlambat dan menghukum untuk menjaga
masyarakat.
Selama narkoba dibiarkan dan dianggap sebagai “aturan pasar” dalam Sistem Kapitalisme, generasi kita akan terus menjadi korban. Islam hadir dengan solusi tuntas yang tidak hanya
memadamkan gejalanya, tetapi menghancurkan akar kejahatannya.
Jika negara sungguh ingin menyelamatkan remaja, maka sistem yang lemah dan permisif terhadap kejahatan narkoba harus dihentikan. Negara harus berdiri sebagai pelindung generasi, bukan sekadar penonton tragedi. Wallahu a’lam bishawab. [LM/ry]
