Lingkungan Ramah Anak, Ilusi Kapitalisme

Oleh Anis Nuraini
LenSaMediaNews.Com–Peristiwa penculikan anak terjadi lagi, seorang balita, Bilqis Ramadhany, berusia 4 tahun, menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang kemudian ditemukan oleh polisi, di pedalaman Jambi (tribunnews.com, 2-11-2025).
Kasus penculikan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan serius yang mengancam hak dasar anak di Indonesia, rentannya anak-anak menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencerminkan negara gagal dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.
Bukan hanya hanya di Makassar, pelaku penculikan juga beroperasi di berbagai kota besar. Pelaku diduga terlibat sindikat TPPO. Pelaku biasanya beroperasi dalam jaringan terorganisir, memanfaatkan modus licik, bahkan melibatkan masyarakat adat untuk menutupi aksinya.
Seperti tiga pelaku sindikat penculikan Bilqis, mulai dari eksekutor yang menjual seharga Rp3 juta, kemudian berpindah ke penadah Rp30 juta, hingga ke pelaku utama menjual kepada Suku Anak Dalam, yang tanpa curiga membeli Bilqis dengan harga Rp80 juta, karena ingin mengadopsinya dan menganggapnya sebagai anak sendiri.
Tidak adanya jaminan keamanan bagi anak di ruang publik, mencerminkan kegagalan negara dalam Sistem Kapitalisme dalam membangun dan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sehingga penculikan anak marak terjadi.
Sebenarnya negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melindungi hak anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta layanan Sapa 129 yang ditingkatkan KemenPPPA.
Namun, lemahnya hukum di Indonesia dalam menghentikan tindak penculikan dan perdagangan anak, karena tidak adanya sanksi yang efektif dan tegas oleh negara kepada pelaku kejahatan, paling hanya sekedar dipenjara. Sehingga pelaku merasa tidak takut untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Aturan tinggal aturan, apalagi hukum bisa dibeli.
Sistem Kapitalisme, yang diterapkan di negeri ini, membuat maraknya kejahatan yang menyasar golongan rentan (anak, masyarakat adat, dan masyarakat miskin), mereka seringkali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan karena keterbatasan ekonomi atau kemiskinan, dan karena kurangnya perlindungan dan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Jauh berbeda dengan Islam, Islam akan menjamin keamanan dan jiwa manusia (maqasid syariah). Negara Islam memandang dirinya sebagai pelayan umat, yang bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan warganya. Ini termasuk memastikan bahwa tidak ada anak yang menjadi korban kejahatan seperti penculikan.
Penerapan sistem Islam meniscayakan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syara. Seperti pelaku penculikan akan dijatuhi hukuman ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan kemaslahatan) yang berat, yang dapat berupa penjara, denda, atau hukuman cambuk, untuk menimbulkan efek jera dan melindungi masyarakat.
Daulah Islam bertanggung jawab dalam membentuk masyarakat yang bertakwa, yang mempunyai kesadaran akan kewajiban kepada Allah SWT dan menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari dan menjauhi laranganya.
Daulah Islam juga akan menjamin kesejahteraan masyarakat, yaitu kebutuhan pokok terpenuhi (sandang, pangan, papan), sehingga tindak kejahatan bisa dihindarkan. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, hanya negara Islam yang menerapkan syariat kafah saja yang dapat menciptakan lingkungan ramah dan aman untuk anak dari kejahatan, termasuk penculikan. Wallahualam bissawab. [ LM/ry].
